Liputan6.com, Jakarta - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Roro Fitria sebagai tersangka atas kepemilikan 2,4 gram sabu. Melalui hasil pemeriksaan, artis 28 tahun itu terbukti memesan sabu dari WH yang ditangkap lebih dulu di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat pada 14 Februari 2018.
Kabar tersebut tentu mengagetkan banyak pihak. Pasalnya, Roro Fitria terkenal sebagai salah satu artis yang aktif dalam penyuluhan gerakan antinarkoba di kalangan selebriti Tanah Air.
Baca Juga
Advertisement
Menurut sahabatnya, Sunan Kalijaga, Roro Fitria mulai mengenal narkoba sejak satu tahun yang lalu. Saat itu, pemain film Bangkitnya Suster Gepeng itu tengah menghadiri sebuah pesta yang diselenggarakan salah satu rekan artis.
Awal Perkenalan
"Tadi dia juga menyampaikan sambil menangis bahwa satu tahun terakhir ini (pakai narkoba), awal dia mengenal barang haram tersebut saat dia mendatangi salah satu rekan-rekan selebriti yang ulang tahun," ujar Sunan Kalijaga saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2018).
Advertisement
Dibujuk
Roro Fitria kemudian dibujuk oleh beberapa artis yang turut menghadiri pesta tersebut. Tadinya, artis yang identik dengan ritual mistis itu bersikeras menolak ajakan mereka.
"Di situ dia diajak sama beberapa rekan-rekan selebriti untuk mencoba. Lalu Roro sempat mengatakan bahwa, 'saya kan sudah jadi penyuluh yang sering dilakukan beberapa institusi'," lanjut Sunan Kalijaga.
Ketagihan
Namun sayang, pertahanan diri Roro Fitria mampu diruntuhkan rekan-rekannya tersebut. Tadinya coba-coba, barang haram itu perlahan berubah menjadi santapan wajib tiap kali ia menghadiri pesta di beberapa kesempatan.
"Akhirnya dia setelah ketemu teman-temannya lagi, entah ada party atau apa, ikut lagi nyoba-nyoba sampai akhirnya tertangkap kemarin memang ternyata kecanduan dalam membeli barang tersebut," ungkap Sunan Kalijaga.
Advertisement
Tangis Penyesalan
Tangis penyesalan Roro Fitria kini tak akan berarti apa-apa. Pemain film Suster Keramas itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.