Residivis Pencabulan Anak di Bekasi Terancam Hukuman Kebiri

Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang bekerja sebagai penjaga keamanan Perumahan Pondok Ungu Permai, Kota Bekasi, membujuk korban dengan uang Rp 10 ribu.

oleh Sunariyah diperbarui 20 Feb 2018, 13:15 WIB

Patroli, Bekasi - Seorang residivis pencabulan anak di Bekasi, Jawa Barat, kembali ditangkap. Dia mengakui telah mencabuli tiga anak perempuan di lingkungan tempatnya bekerja.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (20/2/2018), pelaku pencabulan terancam hukuman kebiri gara-gara tak bisa menahan nafsunya. Padahal dia pernah dipenjara tiga tahun untuk kasus serupa.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang bekerja sebagai penjaga keamanan Perumahan Pondok Ungu Permai, Kota Bekasi, Jawa Barat membujuk korban yang berusia tujuh hingga sembilan tahun dengan uang. Pelaku pun meminjamkan telepon genggam kepada korban untuk bermain.

"Kebetulan tersangka ini bekerja sebagai satpam di perumahan tersebut. Saat anak-anak bermain dipanggil satu per satu dengan iming-iming diberikan uang Rp 10 ribu dan dipinjami telepon genggam pelaku untuk bermain,” jelas Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Dedi Supriadi.

Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, karena pelaku merupakan predator anak dan residivis kasus yang sama, petugas juga berencana mengenakan pasal kebiri bagi tersangka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya