Liputan6.com, Medan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Medan, Sumatera Utara menggelar sidang pasangan cagub-cawagub Japinus Ramli Saragih atau JR saragih-Ance Silian yang tidak lolos verifikasi.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (20/2/2018), sidang yang digelar di Jalan Adam Malik, Medan siang dipimpin tiga hakim.
Advertisement
Pasangan ini dinyatakan gagal oleh KPUD Sumut karena masalah legalisir ijazah SMA JR Saragih. Rencananya sidang akan berlangsung paling lama hingga 12 hari.
Baca Juga