Bawaslu Sumut Gelar Sidang Gugatan JR Saragih Selama 12 Hari

Pasangan ini dinyatakan gagal oleh KPUD Sumut karena masalah legalisir ijazah SMA JR Saragih. Rencananya sidang akan berlangsung paling lama hingga 12 hari.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 20 Feb 2018, 16:49 WIB

Liputan6.com, Medan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Medan, Sumatera Utara menggelar sidang pasangan cagub-cawagub Japinus Ramli Saragih atau JR saragih-Ance Silian yang tidak lolos verifikasi.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (20/2/2018), sidang yang digelar di Jalan Adam Malik, Medan siang dipimpin tiga hakim.

Pasangan ini dinyatakan gagal oleh KPUD Sumut karena masalah legalisir ijazah SMA JR Saragih. Rencananya sidang akan berlangsung paling lama hingga 12 hari.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya