Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan Dit IV Narkoba Bareskrim Polri, Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah fantastis. Sabu seberat sekitar 1,8 ton yang diangkut kapal ditangkap di perairan Batam, Riau.
"Benar, sudah benar itu. Sekitar 1,8 ton," ujar Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Advertisement
Eko menuturkan, pihaknya telah mengendus adanya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ke Indonesia sejak 1,5 bulan lalu. Satgas gabungan lalu melakukan penelusuran di tiga lokasi.
Hingga akhirnya, tim berhasil menangkap satu kapal Taiwan berbendera Singapura yang mencurigakan dan tidak dilengkapi surat-surat, sekitar pukul 7.35 WIB tadi. Petugas kemudian membawa kapal tersebut ke Pelabuhan Sekupang, Batam.
Libatkan Anjing Pelacak
"Setelah dilakukan pemeriksaan dengan anjing pelacak dan sebagainya, akhirnya kita temukan 1,8 ton sabu," ucap Eko.
Empat orang tersangka diamankan dalam operasi tersebut, yakni Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43), dan Liu Yin Hua (63). Saat ini, tim masih mendalami kasus penangkapan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement