Liputan6.com, Jakarta - Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak permintaan Pemprov DKI untuk membatalkan HGB proyek reklamasi. Menurut BPN, penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pulau D dilaksanakan atas permintaan Pemda DKI Jakarta, dan telah sesuai dengan ketentuan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu sudah menerima surat balasan dari BPN terkait permintaan Pemprov DKI. Namun, saat ini ia belum dapat memberitahukan perkembangan pembatalan HGB.
Advertisement
"Santai dulu Mas, tenang-tenang, Mas. Anda jangan ragukan komitmen saya (hentikan reklamasi)," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Ia menyebut ketegasan sikapnya juga tak perlu diragukan. Mantan Menteri Pendidikan itu memastikan ia bernyali untuk menghentikan reklamasi sesuai janji kampanye.
"Saya enggak menyalak, tapi bernyali," ujarnya.
Banyak Cacat Administrasi
Sebelumnya diberitakan, Anies mengaku menemukan banyak poin-poin dalam surat HGB yang sudah diterbitkan yang cacat administrasi. Anies yakin bahwa HGB proyek reklamasi dapat dibatalkan.
"Itu sebenarnya bisa dibatalkan (HGB pulau reklamasi) dan nanti kita akan menyiapkan langkah berikutnya," ucap Anies.
Ia mengatakan banyak cara yang bisa ditempuh untuk melakukan pembatalan HGB tersebut selain melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia beranggapan PTUN bukan jalan satu-satunya membatalkan keputusan reklamasi itu.
"Kalau memang ada instrumen lain, kenapa instrumen lain itu enggak dipakai? Wong, itu ada peraturannya kok," tutur Anies.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement