Kemkominfo: 242 Juta Pelanggan Sudah Registrasi Kartu Prabayar

Sebanyak 242 juta pelanggan telah melakukan registrasi kartu prabayar per 20 Februari 2018. Kemkominfo juga mengimbau agar pelanggan meregistrasikan nomor mereka agar tak diblokir.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 20 Feb 2018, 19:00 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli di Jakarta, Selasa (7/11/2017). (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 242 juta pelanggan seluler telah melakukan registrasi kartu prabayar per 20 Februari 2018 pagi.

Dalam keterangan pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang diterima Tekno Liputan6.com, Selasa (20/2/2018), tercatat jumlah pasti yang telah melakukan registrasi sebanyak 242.462.275 pelanggan yang berhasil registrasi.

Kemkominfo pun mengimbau agar mereka yang belum melakukan registrasi kartu prabayar untuk meregistrasikan kartu prabayarnya sebelum dilakukan pemblokiran kartu.

Jelang batas akhir registrasi kartu prabayar pada 28 Februari 2018, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli menekankan kepada masyarakat.

"Pelanggan dan siapa pun diingatkan agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum," kata Ramli.

Ramli juga mengimbau agar masyarakat tidak meregistrasi kartu prabayar dengan NIK dan nomor KK yang diunggah oleh pihak bertanggung jawab ke internet.

Sekadar mengingatkan, tujuan dilakukannya registrasi ulang adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan, serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.


Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar

Registrasi Sim Card Berguna Bagi Keamanan Pemilik Kartu Itu Sendiri

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemkominfo mewajibkan Program Registrasi Kartu Prabayar yang dimulai sejak 31 Oktober 2017. Proses registrasi bakal memasuki tenggat waktu pada 28 Februari 2018.

Ramli mengimbau, sisa waktu yang hanya tinggal beberapa hari ini dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan registrasi.

Jika sampai batas akhir pelanggan tidak melakukan registrasi, pemerintah akan memblokir layanan telekomunikasi secara bertahap dan akan diblokir total pada 28 April 2018.


Cara Registrasi Kartu Prabayar

Registrasi kartu prabayar

Kendati demikian, selama masa pemblokiran tersebut, masyarakat masih tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS, website, dan datang langsung ke gerai operator. Layanan khusus SMS registrasi ke 4444 terus dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan registrasi.

Supaya tak bingung, tim Tekno Liputan6.com merangkum format SMS registrasi ulang baik untuk pelanggan lama maupun baru. Simak ulasannya, seperti dikutip dari IndonesiaBaik.id berikut: 

Pelanggan Baru

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.

Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

(Tin/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya