Liputan6.com, Jakarta - Divisi Hukum Polri masih mengkaji wacana pembentukan polisi parlemen. Wacana itu menyusul penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Polri, MPR, DPR, dan DPD terkait peningkatan keamanan di lingkungan parlemen beberapa waktu lalu.
"Itu masih dikaji, karena harus melibatkan personel, peralatan. Masih dikaji Divisi Hukum Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018).
Advertisement
Setyo menuturkan, sejauh ini Polri telah menempatkan sejumlah personelnya dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pam Obvit) di kompleks Parlemen. Hanya saja, dia belum mengetahui lebih jauh konsep polisi parlemen yang akan dibentuk nanti.
"Kalau yang disebut polisi parlemen saya belum membaca. Tapi masih dikaji Divisi Hukum, baru keluar Perkap (Peraturan Kapolri)," kata dia.
Bukan Polisi Sembarangan
Yang pasti, personel kepolisian yang ditempatkan di Gedung DPR-MPR tidak sembarangan. Mereka harus melalui uji kompetensi dan standarisasi sebagai petugas keamanan di objek-objek vital.
"Kalau dia spesialisasi polisi objek vital kan dilatih. Yang polisi berdasi itu dia kan punya pelatihan khusus," ucap Setyo.
Advertisement