Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mendapatkan buah tangan dari 76 Guru Besar beberapa universitas di Indonesia. Buah tangan tersebut berupa sebuah artikel dari gurunya, yang juga seorang maestro hukum progresif, Satjipto Rahardjo.
Satjipto merupakan dosen Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah. Ketua MK Arief Hidayat pernah menimba ilmu hukum di sana, bahkan meraih gelar Doktor.
Advertisement
"Kami mengirimkan satu artikel tentang etik. Judulnya Etika, Budaya, dan Hukum yang ditulis oleh Profesor Satjipto Rahardjo, yang juga ini adalah guru dari Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Cuma 8 halaman, bisa mengisi pikiran beliau," ucap pengajar STH Indonesia Jentera, yang juga perwakilan para Guru Besar, Biviri Susanti, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Di tempat yang sama, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram, Widodo Dwi Putro menjelaskan, artikel tersebut membahas bagaimana almarhum Satjipto menekankan etika dan moral lebih tinggi daripada hukum.
"Karena apa? Orang yang mengerti hukum, belum tentu mematuhi hukum. Tanpa etika, hukum tidak layak disebut hukum. Karena sama dengan pembusukan hukum. Dalam tulisan akhirnya, Prof Tjip (Satjipto) menyampaikan apakah saya terlalu bermimpi, kalau penegak hukum, pejabat publik, hakim, adalah para negarawan, penegak hukum, yang konsisten dalam mengembangan etika dan moral," ungkap Widodo.
Dia menyebut, Arief meneladani sosok almarhum Satjipto. Saat sang maestro hukum itu telah tiada, Arief pernah mempresentasikan soal hukum progresif.
"Kita ingin dengan melampirkan artikel Satjipto Rahardjo, membuka hidayah, membuka nurani dari Prof Arief Hidayat," jelas Widodo.
Selain artikel, para 76 guru besar yang berasal dari berbagai universitas tersebut, memberikan Arief, delapan hakim MK, dan tiga Dewan Etik sebuah surat. Surat berisi mengenai Ketua MK Arief Hidayat harus mundur sebagai hakim lantaran sudah kena dua kali mendapat sanksi.
Dilaporkan Lagi
Di hari yang sama, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) kembali melaporkan Arief Hidayat, atas dugaan kuat pelanggaran etik dan perilaku hakim. Laporan ini berkaitan dengan perbuatan Arief yang diduga mengunggah tulisan di sebuah grup Whatsapp.
"Bahwa pesan yang diunggah oleh Terlapor (Arief) selain berisi tentang komentar secara terbuka atas perkara yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (Putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016) juga mengandung kata-kata kasar hingga informasi yang tidak benar dan menyesatkan," ucap Koordinator Program LBHI Julius Ibrani.
Dia menjelaskan, secara implisit, substansi pesan yang diduga diunggah oleh Arief, memperlihatkan sikap yang berpihak pada pihak pemohon perkara.
"Sekaligus menstigma dan/atau mendiskreditkan komunitas tertentu, sehingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. PBHI berharap Dewan Etik MK melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan memberikan sanksi yang tegas bila yang bersangkutan terbukti bersalah," pungkas Julius.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement