4 Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan karena Warisan

Menurut kuasa hukum penggugat, kliennya terpaksa menggugat karena sang ibu telah menjual harta warisan tanpa sepengetahuan anak-anaknya.

oleh Rinaldo diperbarui 21 Feb 2018, 10:25 WIB

Liputan6.com, Bandung - Ibu Cicih (70 tahun) warga Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat digugat empat anak kandungnya karena diduga menjual harta warisan peninggalan suaminya. Selasa pagi kemarin, Bu Cicih terpaksa mengikuti sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, setelah digugat empat anaknya.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (21/2/2018), menurut kuasa hukum penggugat, kliennya terpaksa menggugat Bu Cicih karena sang ibu telah menjual harta warisan peninggalan ayah mereka tanpa sepengetahuan anak-anaknya.

"Ini jangan dilihat dari anak yang mengadukan ibunya, tapi diliat dari perlakuan ibu tersebut," kata Tina Tulianti Gunawan kuasa hukum penggugat.

Berdasarkan hasil mediasi, para penggugat, yaitu empat anak Cicih, meminta sang ibu untuk menggembalikan uang hasil penjualan harta warisan. Namun, sang ibu tidak sanggup karena uang tersebut telah habis.

Meski telah digugat, Cicih tidak kehilangan kasih sayang pada anak-anaknya. Dia bahkan memaafkan keempat anak yang telah menyeretnya ke pengadilan.

"Ibu memaafkan saja, namanya ibu ke seorang anak. Ya, tidak apa-apa mereka melakukan itu, ibu memaaflkan saja," ujar Cicih.

Kasus ini berawal ketika Bu Cicih yang hidup sebatang kara terpaksa menjual harta warisan dari suaminya untuk bertahan hidup. Bu Cicih menjual harta warisan suaminya karena menganggap anak-anaknya sudah mendapatkan bagian mereka. Proses mediasi kasus ini akan dilanjutkan pekan depan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya