MK Tolak Permohonan Uji Materi Setya Novanto

Novanto menganggap UU KPK bertentangan dengan Pasal 20 A ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 80 F UU MD3.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Feb 2018, 12:17 WIB
Terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/2). Sidang menghadirkan tiga saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Permohonan uji materi yang diajukan Setya Novanto, melalui pengacaranya, Fredrich Yunadi, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai legal standing pemohon tidak kuat.

"Permintaan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Setya Novanto menggugat Pasal 46 ayat 1 dan 2 Undang-Undang KPK. Novanto menganggap UU KPK bertentangan dengan Pasal 20 A ayat 3 UUD 1945 dan pasal 80 F UU MD3 tentang hak imunitas anggota dewan.

Kubu Novanto berpandangan pemanggilan anggota DPR oleh KPK harus melalui izin presiden. Menurut Hakim Konstitusi Saldi Isra, alasan pemohon tidak beralasan.

Dia menerangkan, pada Pasal 245 UU ayat 3 huruf c MD3 disebut, pemanggilan terhadap anggota dewan tak perlu izin presiden, jika yang bersangkutan disangka dengan tindak pidana khusus.

"Oleh karena itu sudah sangat jelas izin presiden untuk memanggil anggota DPR tidak berlaku jika melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU MD3, sehingga tidak ada masalah," terang Saldi.

 


Dimulai Desember Lalu

Setya Novanto. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Sebagai informasi, sidang pendahuluan digelar MK pada 29 November 2017. Saat itu, Hakim MK Saldi Isra memberikan sejumlah koreksi terhadap berkas permohonan diajukan.

Menurut dia, pemohon belum memberi penjelasan mengapa Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU KPK bertentangan dengan UUD 1945, sehingga pemohon diminta untuk merinci mengenai hal ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya