Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sutaji, meminta mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir di persidangan. Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mencoba memenuhinya.
Josefina menyampaikan, Ahok diminta datang usai tahap pembuktian berakhir. Sidang pekan depan merupakan pembuktian terakhir.
Advertisement
"Jika besok saksi dihadirkan berarti pembuktian selesai dan akan berlajut ke tahap lainnya," kata Josefina, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Menurut dia, majelis hakim ingin mendengarkan pertimbangan Ahok menggugat cerai. "Karena ini permasalahan keluarga, hakim mau denger langsung dari Ahok," ujar Josefina.
Oleh karena itu, dia segera mendiskusikan permintaan majelis hakim bersama Ahok. "Kemungkinan hadir atau tidaknya Ahok belum tahu. Tapi kalau ada surat di majelis kami sampaikan saja ke sana (rutan)," tutup dia.
12 Bukti
Sidang perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan istrinya, Veronica Tan, memasuki babak baru. Ahok melalui kuasa hukumnya menyerahkan bukti perselingkuhan.
"Kami serahkan bukti yang mendukung gugatan termasuk akta kelahiran dan surat-surat," ujar kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, Rabu (21/2/2018).
Josefina menyampaikan setidaknya ada 12 bukti yang diserahkan kepada majelis hakim.
Antara lain, rekaman percakapan antara Ahok, Veronica Tan, dengan JT. Kemudian, foto pertemuan Ahok dan JT di rumah sakit.
"Screen Shoot komunikasi lewat WhatsApp antara Vero dan JT," ujar dia.
Advertisement