Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari usai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2). Rita didakwa dalam dugaan suap pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (kiri) saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2). Rita didakwa dalam dugaan suap pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2). Sidang mendengar dakwaan JPU. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2). Rita didakwa dalam dugaan suap pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin (kiri) jelang saat mengikuti sidang perdana bersama Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2). Sidang mendengar dakwaan JPU. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari usai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2). Rita didakwa dalam dugaan suap pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (kiri) saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2). Rita didakwa dalam dugaan suap pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)