Detik-Detik Penggerebekan Pasutri Penjaja Seks Menyimpang di Surabaya

Pasutri yang membuka praktek prositusi menyimpang di Kota Surabaya ini yang mengajak kedua anaknya yang masih di bawah umur

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 21 Feb 2018, 13:29 WIB

Liputan6.com,Surabaya Polisi Polrestabes Surabaya menggerebek pasangan suami istri asal Bandung, Jawa Barat,  di sebuah kamar hotel di kawasan Jemursari, Surabaya. Polisi mengamankan keduanya usai melakukan layanan seks menyimpang.

Ironisnya, pasutri yang membuka praktik prositusi menyimpang di Kota Surabaya ini mengajak kedua anaknya yang masih di bawah umur yang menunggu di dalam kamar sebelahnya. Bapak dua anak ini mengaku membuka praktik prositusi penyedia layanan seks menyimpang kurang lebih tiga tahun silam demi memuaskan fantasinya.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (21/2/2018), pelaku menawarkan layanan asusila ini melalui media sosial dengan memasang tarif mulai Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Pelaku mengaku melakukan hal ini karena ingin mencoba fantasi seks yang baru.

"Tarifnya, ia meminta layanan itu Rp 5 juta dengan bergaya threesome. Pengakuannya baru beberapa kali. Namun kita dalami pastinya ia melakukan hal tersebut," terang Kanitb PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yenni.

Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti, berupa uang Rp 300 ribu sebagai DP dan satu unit ponsel. Sementara, istri pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Penyidik Mapolrestabes Surabaya. Pelaku terancam penjara di atas lima tahun karena sengaja atau memudahkan perbuatan cabul.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya