Liputan6.com, Batam - Sabu seberat 1,8 ton berhasil disita petugas gabungan dari Satgassus Polri dan Bea Cukai di perairan Anambas, Batam, Kepulauan Riau, Selasa pagi, 20 Februari 2018.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (21/2/2018), inilah detik-detik penangkapan sabu tersebut di sebuah kapal ikan berbendera Singapura. Dibantu anjing pelacak, petugas menemukan tempat penyimpan sabu yang diletakkan di tumpukan jaring ketam atau tali besar di dalam kapal.
Advertisement
Sabu 1,8 ton yang ditemukan dikemas dalam 81 karung yang diakui berasal dari Taiwan. Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan empat anak buah kapal (ABK), yaitu Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43), dan Liu Yin Hua (63), warga asal China.
"Ada empat diduga tersangka yang setelah kita identifikasi berkewarganegaran China. Dan sampai detik ini, kapal tersebut masih dilakukan olah tempat kejadian perkara," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Polisi M. Iqbal.
Kini guna penyelidikan, keempat tersangka masih diperiksa di Polda Kepri untuk mengusur jaringan pengedar sabu.