Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan pemberian sanksi bagi PT Waskita Karya (Persero) Tbk masih menunggu proses investigasi dari Komite Keselamatan Konstruksi.
Rini mengungkapkan, saat ini Komite Keselamatan Konstruksi yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih mendalami kasus kecelakaan kerja di proyek pembangunan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).
"Kami akan mengambil konsultan independen yang sekarang sudah bekerja bersama-sama dengan Komite Keselamatan Konstruksi. Nah kalau sudah ada laporannya itu, baru kita tahu sanksinya," ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Rini, saat ini pemerintah memprioritaskan investigasi terhadap kecelakaan kerja di proyek tol Becakayu dan sejumlah proyek lain di Jabodetabek.
"Karena memang yang kita utamakan juga adalah kejadian yang di Jakarta, Becakayu dan proyek yang di Jakarta yang kita dahulukan. Kita anggap ini sebagai audit keamanan atau teknis," kata dia.
Rini mengungkapkan, setelah proses investigasi selesai dan pemerintah mendapatkan laporannya, baru akan diputuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada Waskita. Dia berharap proses investigasi ini bisa selesai secepatnya.
"Tentu secepatnya. Ini kita harapkan dalam waktu singkat. Jadi, tidak semua serentak. Jadi kita dahulukan yang mana, kita dahulukan yang di area jakarta utama. Supaya penyelesaian dari proyek ini tidak tertunda," tandas dia.
Keputusan 3 Menteri
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memutuskan bahwa seluruh proyek jalan layang (elevated) di seluruh Indonesia akan dihentikan untuk sementara waktu.
Basuki Hadimuljono mengatakan, para peserta rapat sepakat untuk menghentikan sementara pengerjaan seluruh infrastruktur proyek pembangunan di atas tanah atau elevated.
"Kami sepakat menghentikan pengerjaan seluruh pembangunan infrastruktur yang melayang di atas tanah, semisal LRT, jalan layang, tol layang, di seluruh Indonesia," jelas dia pada Selasa 20 Februari 2018.
Basuki menekankan bahwa penghentian pengerjaan proyek jalan layang yang merupakan perintah presiden tersebut bukan moratorium. "Ini buka moratorium, tapi penghentian sementara," tegas dia.
Meskipun proyek elevated diberhentikan sementara waktu, Menteri Basuki melanjutkan, pengerjaan proyek lainnya seperti bendungan dan jembatan lintas sungai akan terus berjalan.
Advertisement