Ahok Ajukan PK Didampingi 3 Kuasa Hukum

Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Jakarta Utara terkait kasusnya, 2 Februari 2018 lalu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Feb 2018, 15:23 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan berkas saat sidang kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4). Sidang beragendakan pembacaan pledoi. (Liputan6.com/Miftahul Hayat/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Basuki Tjahaha Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur, menyatakan kliennya hanya minta didampingi tiga kuasa hukum saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Mereka adalah Fifi, Josefina, dan Daniel Pardede.

"Pak Ahok cuma minta tiga itu saja. Ya bebas-bebas saja kan," ujar Josefina, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Meski begitu, ia mengatakan akan banyak kuasa hukum yang membantu termasuk 64 orang yang terdahulu.

"Tetap ada orang-orang yang di belakang layar karena sampai sekarang kami masih berkomunikasi lewat Grup WA (whattup)," jelas dia.

Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Jakarta Utara terkait kasusnya, 2 Februari 2018 lalu.


Sebut Hakim Khilaf

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4). (Liputan6.com/Miftahul Hayat/Pool)

Josefina menyebut, salah satu alasan pengajuan PK adalah karena majelis hakim khilaf mengambil keputusan.

Kuasa hukum sudah membahas sejak lama PK ini. Ditambah lagi, penyusunan draf tidaklah mudah. Maka dari itu, ia menolak anggapan bahwa PK ini merupakan strategi Ahok.

Josefina berharap PK-nya dapat mengubah keputusan Hakim. Ahok dibebaskan dan rehabilitasi atas nama baiknya.

"Harapannya PK dikabulkan. Pak Ahok bebas dan direhabilitasi namanya," tutup dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya