Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari menerima gratifikasi sebesar Rp 469 miliar. Penerimaan dilakukan Rita saat menjabat Bupati Kukar dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021.
Bupati Rita didakwa menerima gratifikasi bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin. Dalam surat dakwaan, Khairudin disebut sebagai salah satu dari tim sukses Rita, yang biasa disebut sebagai Tim 11.
Advertisement
Dalam dakwaan disebut, pada tahun 2010, Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.
"Khairudin saat itu merupakan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi salah satu anggota Tim Pemenangan yang dikenal dengan sebutan Tim 11," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Selain Khairudin, Tim 11 juga terdiri dari Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudarya, Rusdiansyah, Akhmad Rizani, Abdul Rasyid, Erwinsyah, dan Fajri Tridalaksana.
Menurut jaksa, saat Rita dilantik menjadi Bupati Kukar, ia sempat menugaskan Khairudin untuk membantunya menjadi orang nomor satu di Kukar. Rita juga meminta Khairudin untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
"Oleh karenanya Khairudin mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara," ucap Jaksa.
Kutip Uang dari Pemohon Perizinan
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Rita meminta Khairudin untuk menyampaikan pesan kepada para Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Kukar untuk meminta uang kepada para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas-dinas Pemkab Kukar.
"Nantinya uang itu akan diambil melalui bantuan dari perwakilan Tim 11, Andi Sabrin dan Junaidi. Juga dibantu pihak di luar Tim 11, yakni Ibrahim dan Suroto," kata jaksa.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement