Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuat satu ketentuan khusus jika ingin memberantas korupsi di sektor swasta.
Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurzaman mengungkapkan, di dunia usaha, khususnya perusahaan swasta, ada anggaran untuk fee atau entertain para mitra bisnis atau calon mitra bisnis. Hal itu menjadi satu hal yang lumrah dilakukan.
"Kekhawatiran di dunia usaha hal-hal yang sangat berkaitan kelangsungan usaha. Sekarang di dunia usaha itu hal yang lumrah fee atau entertain client itu, itu hal biasa kalau sama-sama swasta," kata Nurzaman di Hotel Ibis Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Baca Juga
Advertisement
Hal yang bisa dipermasalahkan jika fee atau entertain itu dilakukan kepada para pejabat atau petinggi di salah satu instansi pemerintahan.
Nurzaman mengungkakan, sebelum adanya KPK, sebenarnya perusahaan swasta sudah menjunjunjung tinggi nilai-ninlai anti korupsi. Dicontohkannya dalam manajemen karyawan.
"Kami itu sudah tegas, misalnya kalau ada karyawan yang menyelewengkan uang yang merugikan perusahan, kan langsung ada punishment. Jadi kita sudah lakukan itu," kata dia.
Dia mengusulkan, kalaupun KPK akan merambah perusahaan swasta dalam memberantas korupsi harus ada koridor tertentu, yang beberapa syarat yang bisa dinyatakan korupsi adalah bila ada keterkaitan dengan negara atau pemerintah dan merugikan rakyat.
Tambah Kewenangan
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta agar lembaga yang dipimpinnya juga mempunyai kewenangan menangani korupsi swasta sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dalam KUHP harus ada pasal yang mengatakan bahwa KPK juga memiliki kewenangan penanganan tindak pidana korupsi swasta," kata Laode dikutip dari Antara.
DPR saat ini sedang memfinalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang menyepakati tindak pidana korupsi sektor swasta yaitu yang murni dilakukan oleh pihak swasta tanpa mengikutsertakan penyelenggara negara dimasukkan dalam KUHP.
Sebenarnya korupsi sektor swasta sudah masuk dalam UU No 7 tahun 2006 mengenai ratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) tapi dalam legislasinya masih banyak kekurangan sehingga pada RUU KUHP akan mengatur hal tersebut tapi penegak hukum yang berwenang untuk melakukan penindakan terhadap korupsi sektor swasta hanyalah Polri dan Kejaksaan.
KPK sendiri tidak dimasukkan sebagai penegak hukum yang bisa mengusut korupsi tingkat swasta karena UU KPK no 30 tahun 2002 hanya memberikan kewenangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.
Dalam KUHP sebelumnya yang merupakan peninggalan Belanda, tidak diatur kewenangan untuk mengusut korupsi di sektor swasta.
Advertisement