Ketua KPK: Tak Ada OTT Lagi di NTT

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, hingga kini penyidik masih mencari bukti kasus Bupati Ngada Marianus Sae.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Feb 2018, 17:33 WIB
Bupati Kabupaten Ngada, Marianus Sae (kiri) bersiap meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (20/2). Ia diperiksa sebagai saksi dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Ngada. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tengggara Timur (NTT). Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, hingga kini penyidik masih mencari bukti terkait kasus Bupati Ngada Marianus Sae, yang bermula dari operasi senyap itu.

"Tidak ada OTT lagi di NTT. Itu kegiatan penyidikan, terkait dengan OTT (Marianus Sae) yang lalu," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2018).

Juru bicara KPK Febri Diansyah juga membantah kabar bahwa penyidik kembali melakukan operasi tangkap tangan di salah satu daerah di NTT. Menurut dia, dalam proses penyidikan memang dilakukan pencarian bukti.

"Setelah OTT Ngada yang lalu dan kasus ditingkatkan ke penyidikan, maka tentu dibutuhkan serangkaian kegiatan pencarian bukti," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae sebagai tersangka kasus dugaan menerima fee dari proyek-proyek di Kabupaten Ngada. Bersama dengan Marianus, KPK juga menjerat Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu, sebagai tersangka. Wilhelmus merupakan pihak pemberi suap.


Marianus Sae Tersangka

Bupati Kabupaten Ngada, Marianus Sae (kanan) bersiap keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (20/2). Ia diperiksa sebagai saksi dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Ngada. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Wilhelmus membuka rekening atas nama dirinya sejak 2011 dan menyerahkan ATM bank tersebut kepada Bupati Marianus pada 2015. Total uang yang ditransfer ke ATM maupun cash untuk Marianus sekitar Rp 4,1 miliar.

Untuk 2018, Marianus sudah menjanjikan kepada Wilhelmus untuk menggarap beberapa proyek di Kabupaten Ngada dengan nilai proyek sebesar Rp 54 miliar.

Sebagai pihak penerima, Bupati Marianus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Wilhelmus disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya