Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP, Bimanesh Sutarjo. Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang terlibat dalam kasus dugaan merekayasa sakitnya Setya Novanto itu, akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka BST (Bimanesh Sutarjo) dan barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum (Tahap II). BST direncanakan akan disidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2018).
Advertisement
Ia mengatakan dalam pelaksaan pelimpahan tahap dua tersebut, Bimanesh turut didampingi oleh penasehat hukumnya.
KPK telah menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST), sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.
KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.
Febri mengatakan booking ruang VIP itu dilakukan melalui saluran telepon ke pihak rumah sakit. Penyidik, kata Febri, telah memeriksa seorang politikus dan pihak manajemen Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Hindari Pemeriksaan
Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK. Selain itu, KPK memastikan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
"Kami bisa pastikan pemesanan terjadi sebelum kecelakaan. Rencananya booking kamar sebanyak satu lantai di Rumah sakit tersebut untuk digunakan sekitar pukul 21.00 WIB," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement