Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa Yudi Widiana Adia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Jaksa Iskandar Marwoto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/1018).
Advertisement
Selain dituntut 10 tahun penjara, jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik politikus PKS itu selama lima tahun. "Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Jaksa Iskandar.
Hal yang memberatkan tuntutan, yakni Yudi dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa selaku anggota DPR RI dalam hal ini mantan Wakil Ketua Komisi V telah mencederai amanat rakyat dan tidak berterus terang.
Sedangkan hal yang meringankan, yakni Yudi belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan.
Terima Uang terkait Proyek
Sebelumnya, Yudi Widiana Adia didakwa bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha menerima hadiah uang total Rp 6,5 miliar dan USD 214.300 dan USD 140 ribu dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kong Seng alias Seng.
Uang itu diterima Yudi karena telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan program aspirasi selaku anggota Komisi V.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement