Jokowi: Undang-Undang MD3 Perlu Dikaji Lagi

Jokowi mengaku tak mau berpolemik dengan UU MD3 ini.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Feb 2018, 19:41 WIB
Presiden Jokowi meninjua irigasi di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (14/2). Pembangunan irigasi di desa tersebut merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (Liputan6.com/Pool/Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku hingga kini belum menandatangani berkas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Ia beralasan, UU MD3 masih perlu dikaji kembali.

"Sampai saat ini memang sudah di meja saya dan belum saya tanda tangani. Karena saya ingin agar ada kajian-kajian apakah perlu ditandatangani atau tidak," kata Jokowi di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2/2018).

Jokowi mengaku tak mau berpolemik dengan UU MD3 ini. Ia khawatir apabila nanti ditandatangani, justru malah dianggap mendukung pengesahan undang-undang tersebut. Meski tidak ditandatangani, sambung dia, UU M3 tetap berlaku sejak disahkan oleh DPR.

"Ya itu risiko-risiko yang sudah ada di undang-undang. Jadi memang saya tanda tangan atau tidak kan sebenarnya sama saja. Jadi saya tanda tangani, nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh. Enggak saya tanda tangani juga itu berjalan. Jadi masih dalam kajian," terang Jokowi.


Sarankan Judicial Review

Presiden Jokowi menyerahkan PKH dan KIP di Lapangan Syech Yusuf, Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (15/2/2018). (Liputan6.com/Fauzan)

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU MD3.

Jokowi justru menyarankan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ada masyarakat yang tidak setuju dengan undang-undang tersebut.

"Saya kira hal-hal itu tidak akan sampai ke sana. Yang tidak setuju, silakan berbondong-bondong ke MK untuk di-judicial review," tandas dia.

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya