Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Daerah (Pemda) diingatkan tentang pentingnya mengelola dana desa secara baik agar tepat sasaran dan tak berurusan dengan hukum di kemudian hari.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengaku telah berkomunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk datang ke sejumlah daerah salah satunya ke Pasuruan di Jawa Timur yang menjadi konstituennya.
Advertisement
Permintaan untuk memberi pendampingan dan arahan tentang cara mengelola anggaran dana desa dan mempertangungjawabkannya. “Bagaimana cara mengelola dana desa dengan baik, sesuai tujuan dan peruntukannya. Jangan sampai nanti ada masalah hukum," ujar dia, Rabu (21/2/2018).
Dia mengaku anggota Dewan akan berkomitmen untuk terus mengawal Dana Desa (DD), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Seperti konstituennya di Pasuruan dan Probolinggo bisa ikut memperoleh manfaat program Dana Desa.
Dia menjelaskan, padat karya tunai merupakan skema baru dalam pengalokasian dana desa secara swakelola. Oleh karena itu, warga desa bisa terlibat aktif sebagai pekerja dalam beberapa proyek desa dan mendapatkan upah.
Dengan demikian, warga desa tidak hanya memperoleh penghasilan tambahan, tapi juga bisa menikmati infrastruktur hasil padat karya yang dibiayai dana desa.
"Program padat karya tunai merupakan perbaikan pola penyaluran dana desa dari tahun-tahun sebelumnya," tandasnya.
Dia memerinci, alokasi dana desa terus meningkat dari tahun ke tahun. Alokasi dana desa pada 2015 dipatok sebesar Rp 20,67 triliun. Kemudian alokasi dana desa melonjak menjadi pada 2016 mencapai Rp 47 triliun.
Sedangkan pada 2017, alokasi dana desa sebesar Rp 60 triliun, sementara pada 2018 dipatok Rp 61 triliun.
Secara khusus, Misbakhun mengapresiasi Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Boediarso Teguh Widodo yang selama ini telah bersinergi dalam mengawal sumber pendanaan dari APBN untuk Kabupaten Pasuruan.
"Data tersebut menunjukkan prestasi bersama sebagai wujud perhatian untuk dapat ditujukan sebagai sarana peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan bersama," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Strategi Kementerian Desa Cegah Penyelewengan Dana Desa
Komisi Informasi Pusat (KIP) bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah menyusun modul Program Inovasi Desa. Modul tersebut berguna untuk mewujudkan desa yang transparan, termasuk dalam hal penggunaan dana desa.
Kepala Bidang Advokasi, Sosialisaai dan Edukasi KIP Wafa Patria Umma mengatakan, untuk mewujudkan desa yang transparan dibutuhkan keterbukaan informasi. Hal ini guna mencegah penyalahgunaan wewenang dalam mengambil kebijakan maupun pengelolaan keuangan.
"Karena masyarakat berhak mendapatkan informasi publik yang sudah dijamin dalam Pasal 28F UUD dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Baca Juga
Menurut dia, dengan menjalankan UU KIP maka akan ada ruang bagi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pengambilan kebijakan dan keputusan, baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Selain itu, dalam Pasal 68 UU Desa juga menyatakan jika masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi Kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa.
"Ke depan kita berharap dengan adanya desa transparan akan mendorong keterbukaan Informasi di Level Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional," ungkap dia.
Konsultan Nasional Program Inovasi Desa Kemendes PDTT, Lendy Wahyu Wibowo menyatakan, nantinya akan ada tujuh modul dalam program inovasi desa ini. Modul ini ditargetkan dapat selesai pada akhir April 2018 dan mulai disosialisaaikan pada Mei, Juni dan Juli 2018.
“Jadi kalau sudah selesai semua modulnya, kami akan sosialisasikan ke seluruh pendamping desa yang ada di seluruh Indonesia,” kata dia.
Sementara itu, Komisioner KIP Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Menurut Hendra J Kede mengatakan, keberadaan modul Program Inovasi Desa sangat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
Lantaran Hak atas informasi merupakan Hak Azazi dan Hak Konstitusional seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian maka kewajiban seluruh badan publik untuk memfasilitasi kedua hak masyarakat tersebut.
"Kedua hak masyarakat tersebut mengharuskan seluruh badan publik di negeri ini dikelola dengan prinsip-prinsip transparansi, termasuk pengelolaan pemerintahan desa dan transparansi sejatinya adalah untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," kata Hendra.
Advertisement