Jangan Sampai Telat, Cek Skema Pemblokiran Registrasi Kartu SIM di Sini

Begini skema pemblokiran registrasi kartu SIM yang akan diterapkan, jika kamu telat mendaftar ulang nomor prabayarmu.

oleh Jeko I. R. diperbarui 22 Feb 2018, 09:30 WIB
Registrasi kartu prabayar

Liputan6.com, Jakarta - Dalam hitungan hari, registrasi kartu SIM prabayar akan memasuki tenggat waktu.

Bagi kamu yang belum mendaftarkan ulang nomor dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Kartu Keluarga (KK), segera lakukan registrasi kartu SIM. Karena jika tidak, nomormu kelak bakal diblokir Kementerian Komuniikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Kemkominfo sendiri menjelaskan, ada beberapa tahap pemblokiran bagi nomor yang tidak mendaftar. Pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan, yakni hingga 28 April 2018.

Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi kartu SIM, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.

Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama Kemkominfo akan memblokir layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS.

Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.


Jumlah Pelanggan yang Sudah Daftar

Registrasi Sim Card Berguna Bagi Keamanan Pemilik Kartu Itu Sendiri

Terkait jumlah, sudah ada lebih dari ebanyak 242 juta pelanggan seluler telah melakukan registrasi kartu prabayar per 20 Februari 2018 pagi.

Dalam keterangan pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang diterima Tekno Liputan6.com, Selasa (20/2/2018), tercatat jumlah pasti yang telah melakukan registrasi sebanyak 242.462.275 pelanggan yang berhasil registrasi.

Kemkominfo pun mengimbau agar mereka yang belum melakukan registrasi kartu prabayar untuk meregistrasikan kartu prabayarnya sebelum dilakukan pemblokiran kartu.

Jelang batas akhir registrasi kartu prabayar pada 28 Februari 2018, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli menekankan kepada masyarakat.

"Pelanggan dan siapa pun diingatkan agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum," kata Ramli.

Ramli juga mengimbau agar masyarakat tidak meregistrasi kartu prabayar dengan NIK dan nomor KK yang diunggah oleh pihak bertanggung jawab ke internet.

Sekadar mengingatkan, tujuan dilakukannya registrasi ulang adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan, serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.


Cara Registrasi Kartu SIM

infografis Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar

Kendati demikian, selama masa pemblokiran tersebut, masyarakat masih tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS, website, dan datang langsung ke gerai operator. Layanan khusus SMS registrasi ke 4444 terus dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan registrasi.

Supaya tak bingung, tim Tekno Liputan6.com merangkum format SMS registrasi ulang baik untuk pelanggan lama maupun baru. Simak ulasannya, seperti dikutip dari IndonesiaBaik.id berikut: 

Pelanggan Baru

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.

Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

(Jek/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya