Liputan6.com, Jakarta - Indonesia kedatangan empat partai baru di pesta pemilu 2019, di antaranya adalah Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Perindo.
Apabila PSI sudah melakukan gerakan di sosial media dan Partai Perindo memiliki kekuatan media massa, beda halnya dengan Partai Berkarya dan Partai Garuda. Tak heran bila khalayak ramai mencari-cari informasi kedua partai ini di Google.
Baca Juga
Advertisement
Hasilnya, Partai Berkarya dan Partai Garuda memperoleh pencarian tertinggi di Google, sebagaimana tercatat di Google Trends setelah pengumuman verifikasi KPU.
Partai Berkarya ditelusuri lebih dari 20 ribu kali dan Partai Garuda ditelusuri 50 ribu kali lebih.
Kedua partai tersebut sempat menjadi sorotan karena dipandang ada keterlibatan famili Soeharto.
Sebagai informasi, Partai Garuda sudah tegas menolak keterkaitan mereka dengan Tutut Soeharto (putri pertama Soeharto). Sementara, Partai Berkarya pada kenyataannya memang diprakarsai oleh Tommy Soeharto, putra termuda Soeharto.
Daftar Nomor Urut Partai Pemilu 2019
Sidang Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2019, dipimpin langsung Ketua Ketua KPU, Arief Budiman. Setiap perwakilan partai bergantian mengambil nomor urut.
Tahap pertama, setiap perwakilan partai diminta mengambil nomor antrian pengambilan nomor urut. Di tahap kedua, perwakilan partai mengambil nomor urut sesuai antrean yang diambil pada tahap pertama.
Berikut daftar lengkapnya nomor urut partai dalam Pemilu 2019 yang ditetapkan dalam Pleno KPU:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra
3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasdem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Perindo
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hanura
14. Partai Demokrat
Advertisement
Parpol Berafiliasi TV Disorot
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye Pemilu 2019 baru dapat dimulai pada 23 September mendatang. Hal ini memunculkan jeda kosong selama tujuh bulan, antara pengambilan nomor urut yang baru saja dilaksanakan dengan waktu dimulainya masa kampanye.
Ada kekhawatiran, jeda kosong tersebut dapat berpotensi menimbulkan kampanye-kampanye ilegal sebelum Pemilu 2019 berlangsung.
Menanggapi hal ini, komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihak KPU bersama gugus tugas yang berisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers telah mengatur hal-hal teknis terkait jeda waktu tujuh bulan itu sebelum masa kampanye.
"Rentang waktunya masih tujuh bulan. Kalo enggak diatur dari sekarang, takutnya ada pelanggaran sebelum masa kampanye. Kesepakatan ini merupakan terobosan bersama. Ada empat aspek (kesepakatan)," ucap Wahyu di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 20 Februari 2018.
Aspek pertama yang diatur regulasinya adalah, pelarangan iklan kampanye sebelum waktunya. Baik di lembaga penyiaran maupun di media masa, baik cetak maupun elektronik.
Kebijakan itu diambil dikarenakan maraknya parpol yang berafiliasi dengan stasiun televisi.
"Jadi sekarang ini kalau ada parpol yang beriklan di media itu dilarang. Pemberitaan boleh. Apakah terselubung atau tidak, berimbang atau tidak, Dewan Pers menentukan," ujarnya.
(Tom/Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: