Pemerintah Permudah Uji Kir Taksi Online

Pemerintah gandeng Gaikindo untuk melakukan uji kir kendaraan secara berkala.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Feb 2018, 10:08 WIB
Petugas mendata mobil peserta saat tes uji SIM dan kir transportasi online di Jakarta, Senin (15/8). Kegiatan diadakan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-71 serta menciptakan layanan angkutan umum yang prima dan accountable. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi operator atau pengemudi angkutan sewa khusus (online) wilayah Jabodetabek mulai Kamis, 22 Februari 2018 dapat melakukan uji berkala atau uji kir kendaraan di Unit Pengelola Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pulo Gadung, Jakarta.

Pemerintah telah menggandeng Gaikindo sebagai pihak swasta untuk melakukan uji kir berkala ini sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR). Kerja sama antara pihak pemerintah dan swasta ini memberikan insentif untuk pengurusan uji berkala.

"Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong operator angkutan sewa khusus untuk melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta memberi insentif pengurusan kir," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2/2018).

Operator angkutan sewa khusus yang telah terdaftar dapat melakukan uji berkala kendaraan bermotor di UPPKB Pulo Gadung.

"Khusus untuk kendaraan angkutan online, kami layani setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 14.00 WIB sampai selesai," ujar Kepala UPPKB Pulo Gadung Dishub DKI Jakarta, Mirza Aryadi.

Dia menuturkan, setiap hari rata-rata sekitar 100-150 kendaraan angkutan online melakukan uji kir di UPPKB Pulo Gadung. Untuk dapat melakukan uji berkala, pengemudi harus mempersiapkan sejumlah dokumen.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain izin prinsip (surat persetujuan izin penyelenggaraan angkutan), Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan STNK.

Terkait izin prinsip, Budi mengatakan, jika belum memiliki atau izin prinsip belum jadi, diminta untuk membuat surat pernyataan izin prinsip sedang dalam proses.

Surat pernyataan itu digunakan sebagai berkas untuk pengurusan kir.Khusus di wilayah Jabodetabek, izin prinsip dikeluarkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Sementara itu, untuk yang di luar Jabodetabek, izin prinsip dikeluarkan oleh Dishub Provinsi sesuai domisilinya masing masing. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Urus SIM Buat Taksi Online Bakal Lebih Mudah

Seorang sopir sopir taksi online beristirahat saat demo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/2). Para pengemudi meminta Menteri Perhubungan Budi Karya untuk menghapus Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara para sopir taksi online dengan pihak kepolisian untuk membahas mengenai penerapan SIM A Umum.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dalam Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017, para sopir taksi online harus memiliki SIM A Umum.

"Jadi tadi ada keluhan soal SIM, karena ada keterbatasan, saya akan ajak mereka ke kepolisian untuk mengusulkan bisa tidak buat SIM itu dilakukan secara kolektif," kata Budi Karya di kantornya, Senin 29 Januari 2018.

Fasilitas mediasi dengan kepolisian tersebut merupakan salah satu kesepakatan Menhub Budi Karya dengan 15 perwakilan sopir taksi online yang berdemo di depan kantornya.

Tak hanya itu, Budi juga menyatakan akan mempertimbangkan mengenai syarat dan ketentuan kir kendaraan dan ukuran stiker. Para sopir taksi online meminta kepada Budi untuk tanda uji kir tidak membekas di kendaraan.

Untuk persoalan stiker, ukuran, dan aturan penempelan, Budi Karya juga akan mempertimbangkan ulang. Hanya saja ini perlu melalui diskusi ulang yang melibatkan para stakeholder atau pemangku kepentingan.

"Permintaannya memang beragam, kami semua dari Kementerian Hubungan mengerti memang ada hal-hal yang perlu dibuat dialog, dan nanti kita akan agendakan," tegas dia. (Yas)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya