Liputan6.com, Bukit Mertajam - Wanita paruh baya berusia 59 tahun (sebelumnya disebutkan 60 tahun), yang diduga menganiaya pembantu asal Indonesia, Adelina Lisao, didakwa di pengadilan tinggi Malaysia pada Rabu, 21 Februari 2018 waktu setempat.
S. Ambika (Ambika a / p M A Shan) didakwa telah menyebabkan kematian TKI Adelina Lisao di sebuah rumah di Medan Kota Permai 2, Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Malaysia, pada 10 Februari 2018 pukul 17.00 sore waktu setempat.
Advertisement
Tuduhan tersebut dibuat untuk sang majikan berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia. Jika terbukti bersalah, ia terancam sanksi maksimal hukuman mati.
Sejauh ini seperti diberitakan Asia One, Kamis (22/2/2018), tak ada pembelaan yang dilakukan oleh Ambika. Ia hanya mengaku bertanggung jawab atas tuduhan telah membunuh TKI Adelina.
Selain itu, jika terbukti bersalah atas pelanggaran berdasarkan Pasal 55B Undang-undang Imigrasi karena menyimpan pekerja asing ilegal, Ambika akan didenda antara RM10.000 sampai RM50.000 (sekitar Rp 34 juta sampai Rp 174 juta), dengan masa hukuman kurang dari 12 bulan, atau keduanya.
Ambika dan putrinya R. Jayavartiny, tiba di gedung pengadilan dengan menumpang sebuah van polisi sekitar pukul 14.00.
Saudara laki-laki Jayavartiny yang juga ditangkap sehubungan dengan kasus tersebut telah dibebaskan. Namun, ia dihadirkan untuk menjadi saksi selama persidangan.
Hakim Muhamad Anas Mahadzir kemudian menetapkan sidang selanjutnya akan digelar pada 19 April. Ia lalu mengizinkan pemberian jaminan RM15.000 dengan satu jaminan untuk Jayavartiny.
Dalam persidangan tersebut, wakil jaksa penuntut umum Hamzah Azhan menuntut Jayavartiny yang diwakili oleh pengacaranya Muhaimin Hashim.
Polisi menangkap Ambika pada 12 Februari, dua hari setelah Jayavartiny dan saudara laki-lakinya yang berusia 39 tahun ditangkap karena dugaan penyiksaan Adelina.
TKI Adelina Lisao meninggal di Rumah Sakit Bukit Mertajam pada 11 Februari setelah diselamatkan sehari sebelumnya dari rumah sang majikan. Ia ditemukan tengah tidur di teras dengan anjing jenis Rottweiler hitam.
Dia menderita sejumlah luka di tubuhnya dan meninggal karena mengalami beberapa kegagalan organ.
Ada Indikasi Sindikat Perdagangan Orang?
Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Sri Zahrain Mohamed Hashim menyebut adanya indikasi sindikat perdagangan orang pada kasus TKI Adelina, perempuan asal Nusa Tenggara Timur yang dianiaya hingga tewas oleh majikannya di Bukit Mertajam, Malaysia.
Hal itu diutarakan oleh Hashim saat menggelar konferensi pers yang khusus membahas kasus tersebut di Kedutaan Malaysia di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2018.
Sebelumnya, Hashim terlebih dahulu menjelaskan bahwa Kepolisian Malaysia telah menangkap tiga pelaku di Negeri Jiran yang berkaitan dengan kasus Adelina. Ketiganya meliputi dua majikan kakak-beradik, dan satu orang lagi merupakan anggota keluarga sedarah, yang kemudian diketahui sebagai ibu kandung kedua pelaku.
Dari tiga pelaku, dua di antaranya telah dikenai tuntutan.
Satu pelaku, yang berstatus sebagai ibu kandung kedua pelaku, dikenai tuntutan atas Pasal 302 KUHP Malaysia tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal pidana mati.
Satu lainnya, yang berstatus sebagai majikan Adelina, dikenai tuntutan Pasal 55B UU Keimigrasian Malaysia, karena diketahui mempekerjakan imigran ilegal, dengan hukuman maksimal penjara lima tahun.
Lebih lanjut, sang Dubes Malaysia juga memahami bahwa Kepolisian Indonesia telah menahan tiga orang di NTT yang diduga terlibat memberangkatkan Adelina sebagai pekerja migran ilegal ke Malaysia, dan terindikasi sebagai bagian dari perdagangan orang berkedok agen penyalur TKI.
Mengomentari hal tersebut, Dubes Hashim mengatakan, "Kasus (Adelina) ini menyingkap satu sindikat yang kompleks tentang perdagangan manusia, di mana mereka secara tidak sah merekrut Adelina."
"Oleh karena itu, Kepolisian Malaysia dan Polri akan terus bekerja sama untuk menumpaskan sindikat-sindikat seperti ini," ujar Hashim mengomentari kasus TKI Adelina.
Saksikan juga video berikut ini:
Advertisement