Ketua DPR Minta Pemerintah Desak Freeport Segera Lakukan Divestasi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan rekomendasi perpanjangan ekspor mineral olahan (konsentrat) tembaga ke PT Freeport Indonesia.

oleh Nurmayanti diperbarui 22 Feb 2018, 14:00 WIB
5 Kejadian Tragis yang Dialami Karyawan PT Freeport Indonesia

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mendesak PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk merealisasikan pelepasan 51 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia.

Ini karena pemerintah telah berencana memperpanjang kontrak karya bagi perusahaan pertambangan yang beroperasi di Papua itu.

Bambang mengatakan, hingga saat ini kesepakatan tentang pelepasan 51 persen saham PTFI tak kunjung terlaksana. Padahal, pemerintah bakal memperpanjang kontrak karya bagi PTFI hingga 2041.

“Karena itu pimpinan DPR mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendesak PT Freeport Indonesia untuk segera memenuhi kesepakatan tersebut,” ujar Bambang, Kamis (22/2/2017).

Politikus Golkar yang akrab disapa dengan panggilan Bamsoet itu menambahkan, Komisi VI dan Komisi XI DPR juga perlu mendorong Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan untuk segera membahas divestasi 51 persen saham yang dijanjikan PTFI ke pemerintah. Pasalnya, selama ini pemerintah telah mengizinkan PTFI mengekspor konsentrat.

Bamsoet mengingatkan pemerintah bertindak hati-hati sebelum memperpanjang kontrak karya bagi anak usaha perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat itu. Pemerintah harus konsisten mengacu UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pemerintah harus cermat sebelum melakukan perpanjangan perjanjian agar tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Freeport Kantongi Rekomendasi Ekspor Konsentrat Tembaga

Freeport Indonesia (AFP Photo)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan rekomendasi perpanjangan ekspor mineral olahan (konsentrat) tembaga ke PT Freeport Indonesia. Dengan begitu perusahaan tersebut akan mengajukan izin ekspor ke Kementerian Perindustrian.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit mengatakan, instansinya telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan ekspor Freeport, berlaku sejak 15 Februari 2018-15 Februari 2019.

"Rekomendasi persetujuan ekspor sejak 15 Februari 2018 sampai‎ 15 Februari 2019," kata Bambang, di Jakarta, Senin (19/2/2018).

Bambang mengungkapkan, rekomendasi perpanjangan ekspor diberikan, karena perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut telah memenuhi syarat kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

 "Capaian pembangunan smelter 2,4 persen (lebih besar dari target)," tutur dia.

Bambang  menuturkan, kuota ekspor konsentrat tembaga yang diberikan ‎dalam periode tersebut mencapai 1,2 juta wet ton konsentrat tembaga, lebih rendah dibanding yang diusulkan Freeport sebesar 1,6 juta wet ton.

 ‎"Jumlah rekomendasi 1,2 juta wet ton. Dari permohonan 1,6 juta wet ton," tutur Bambang.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya