Liputan6.com, Jakarta - Setelah kurang lebih 10 bulan menjalani perawatan di Singapura, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya kembali ke Indonesia. Dalam kurun waktu tersebut pula, kasus penyerangan terhadapnya belum tuntas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono menyampaikan pihaknya sudah menampung dan menindaklanjuti segala bentuk keterangan serta informasi dengan maksimal. Tapi memang penyidik mendapati sejumlah hambatan.
Advertisement
"Misalnya sudah hasil CCTV, setelah kita cek, kita lihat, ternyata tidak bisa, tidak jelas. Kesulitan bukan? Sudah kita minta bantuan Australia, ternyata tidak jelas," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Penyidik kemudian tidak berhenti. Polisi kemudian mencari CCTV di sekitar rumah Novel Baswedan dengan radius 500 meter. Satu per satu rekaman CCTV itu dilakukan pengecekan.
"Setelah kita tanya ke pemilik CCTV, kadang-kadang CCTV tidak bisa merekam. Itu kesulitan juga contoh seperti itu," Argo menjelaskan.
Penyidik juga harus menyelesaikan kasus lain selain perkara Novel Baswedan. Setiap peristiwa yang belum tuntas pun menjadi tanggung jawab polisi untuk menyelesaikannya.
"Ada kasus lain juga, ada tiga tahun, ada dua tahun. Kasusnya tidak cuma satu. Kita banyak kasus. Ada yang sudah lima tahun sudah kita ungkap pun ada. Itu di situ," kata Argo.
Peran Masyarakat Minim
Keterlibatan masyarakat yang melapor terkait sketsa terduga pelaku penyerangan Novel Baswedan pun minim penjelasan tegas. Entah karena takut terlibat, atau pun memang tidak yakin dengan informasinya sendiri.
"Sudah menyampaikan dan kita kan kita cross check. Ada yang laporan lewat SMS, kemudian setelah kita telepon enggak diangkat. Kita tanya dari mana, dijawab 'Iya Pak dari sini,' terus mati (sambungan teleponnya). Banyak beberapa yang sudah ada, tapi kendalanya juga banyak seperti itu. Masyarakat yang seperti itu," Argo menuturkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement