HEADLINE: Jelang Deadline, Registrasi Kartu SIM Masih Banyak yang Gagal?

Seminggu jelang batas akhir registrasi SIM prabayar, kian banyak pengguna yang melakukan registrasi. Namun, banyak pengguna yang kecewa karena data yang mereka masukkan dianggap salah.

oleh Andina LibriantyJeko I. R.Agustin Setyo Wardani diperbarui 23 Feb 2018, 00:03 WIB
Ilustrasi registrasi kartu SIM. Liputan6.com/ Yuslianson

Liputan6.com, Jakarta - "Maaf, data NO_KK yang Anda masukkan salah. Mohon cek data diri Anda & lakukan kembali proses registrasi." Demikian pesan balasan yang diterima Nurma saat melakukan registrasi kartu SIM via SMS ke 4444 atau via situs resmi operator seluler.

"Saya dan suami selalu gagal saat registrasi kartu SIM. Kemudian saya mendatangi gerai operator serta menghubungi call center Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan mengirim email keluhan. Namun semua langkah yang saya lakukan tidak berhasil," papar Nurma kepada Liputan6.com, Kamis (22/2/2018) di Jakarta.

Setelah customer service operator 'angkat tangan', kemudian ibu dua anak ini disarankan untuk langsung ke kantor Dukcapil.

"Proses ini sangat merepotkan dan menghabisnya banyak waktu," keluhnya.

Hal yang sama juga dialami Renji, di mana saat ia ingin melakukan registrasi selalu gagal.

"Saya terima pesan dari 4444, kalau data yang saya masukkan invalid dan saya diminta untuk datang ke gerai. Akhirnya saya disarankan untuk datang ke Dukcapil. Padahal data yang saya masukkan sudah sesuai," ujarnya dengan kesal.

Nurma dan Renji adalah dua dari banyak pengguna seluler di Indonesia yang mengalami hal tersebut. 

Untuk diketahui, ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat gagal registrasi kartu SIM. Salah satunya bisa disebabkan karena ketidaksesuaian antara nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) dengan database Dukcapil.

Nomor KK yang invalid juga bisa terjadi saat kepala keluarga telah meninggal dunia atau saat keluarga tersebut pindah alamat, misalnya pindah dari Jakarta ke Depok. Kegagalan registrasi juga dikarenakan kesalahan saat memasukkan NIK dan nomor KK.

Sejumlah warganet pun mengeluh soal ribetnya urusan Dukcapil saat mengetahui nomor KK atau NIK mereka dianggap invalid.

 

Terkait banyaknya pengguna yang registrasi karena terkendala masalah data kependudukan, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, angkat bicara. Dia memastikan tidak ada kesalahan sistem di Dukcapil dan menyarankan agar pengguna untuk melakukan registrasi lagi. 

"Secara sistem tidak ada yang salah. Saya menyarankan agar pengguna lebih teliti memasukkan data dan mencoba registrasi lagi," ujar Zudan kepada Liputan6.com.

Zudan juga mengimbau kepada pengguna untuk memasukkan NIK dan nomor KK yang sesuai atau data yang sudah terdaftar di Dukcapil.   

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Dukcapil membuka layanan pengaduan/pertanyaan terkait dokumen kependudukan seperti e-KTP-el, KK, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Foto dok. Liputan6.com

Layanan "Halo Dukcapil" ini bertujuan untuk mempermudah dan memperlancar masyarakat mendapatkan informasi dan menyelesaikan masalah dokumen kependudukan yang diperlukan. Salah satunya untuk keperluan registrasi SIM Prabayar. 

Masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini dengan cara menelepon ke call center 08118005372 atau melalui email callcenter.dukcapil@gmail.com.

Juga bisa menghubungi via Facebook (Ditjen Dukcapil) atau Twitter (@ccdukcapil). 

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mulai mewajibkan Program Registrasi Kartu Prabayar sejak 31 Oktober 2017. Proses registrasi kartu SIM akan memasuki tenggat waktu pada 28 Februari 2018.


Cari solusi

Menanggapi registrasi kartu SIM yang terkendala Dukcapil, Pengamat telekomunikasi dan Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai seluruh stakeholder yang terlibat harus saling berdiskusi mengatasi masalah ini.

"Memang ini kendala utama Dukcapil, perekaman data untuk proses migrasi, misalnya orang yang pindah alamat itu jadi problem. Kalau saya lihat perlu kesiapan dari semua pihak, jangan sampai itu enggak sinkron," kata Heru ketika dihubungi via telepon.

Ada beberapa solusi yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengatasi kendala ini. Misalnya, menambah waktu registrasi prabayar selama beberapa bulan.

"Intinya untuk memberi kesempatan. Inikan sebenarnya enggak perlu diburu waktu. Prinsipnya adalah validitas data, yang penting sebenarnya adalah substansi data yang disampaikan benar, bukan masalah waktu," ujar Heru.

Guna membuat lebih banyak pelanggan prabayar melakukan registrasi, seharusnya pemerintah melakukan pendekatan zaman now.

"Sekarang kalau registrasi di gerai itu kendalanya antre, coba dong seperti pembayaran pajak atau layanan imigrasi, bisa dilakukan jemput bola misalnya di mal atau petugas bisa datang ke rumah kalau memang kita tidak bisa registrasi karena masalah data kependudukan. Pakailah pendekatan zaman now, jangan zaman old," pungkasnya.


Imbauan Kemkominfo

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli di Jakarta, Selasa (7/11/2017). (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)

Menjelang batas akhir, Kemkominfo pun mengimbau agar masyarakat yang belum melakukan registrasi SIM prabayar untuk meregistrasikannya sebelum dilakukan pemblokiran kartu.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli menekankan kepada masyarakat untuk segera melakukan registrasi.

"Pelanggan dan siapa pun diingatkan agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum," kata Ramli.

Foto dok. Liputan6.com

Ramli juga mengingatkan, sisa waktu yang hanya tinggal beberapa hari ini harus dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan registrasi.

"Jika sampai batas akhir pelanggan tidak melakukan registrasi, pemerintah akan memblokir layanan telekomunikasi secara bertahap dan akan diblokir total pada 28 April 2018," katanya menambahkan. 

Masyarakat juga diimbau agar sebaiknya segera melakukan registrasi kartu SIM sebelum batas akhir 28 Februari 2018.

"Pada hari itu diprediksi akan terjadi lonjakan traffic luar biasa yang bisa saja dapat menyebabkan gagal registrasi," pungkasnya.


250 Juta Pelanggan Sudah Registrasi

Deretan nomor selular prabayar baru di Jakarta, Jumat (3/11). Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan kartu SIM prabayar baru (perdana) diwajibkan melakukan registrasi dengan mencantumkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Informasi terbaru dari Kemkominfo tercatat, data per 21 Februari 2018 pukul 07.30 WIB, sebanyak 250.892.396 pengguna sudah melakukan registrasi kartu SIM. 

Sebelumnya (per 20 Februari 2018 pukul 06.14 WIB) sudah lebih dari 242 juta pelanggan yang melakukan registrasi. Dalam keterangan pers yang diterima Liputan6.com, jumlah pasti yang telah pelanggan yang berhasil melakukan registrasi sebanyak 242.462.275.

Sementara dua minggu sebelum batas akhir, total pelanggan registrasi kartu SIM yang telah mendaftar ulang mencapai lebih dari 226 juta.

"Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem database kependudukan Ditjen Dukcapil," ujar Ramli.

Pencapaian jumlah nomor yang teregistrasi ini tentu melebihi target yang diharapkan. Kemkominfo menargetkan sebanyak 200 juta pelanggan terdaftar hingga 28 Februari 2018. Realisasinya justru lebih cepat dari yang diperkirakan.

Ramli juga turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Ditjen Dukcapil yang telah memfasilitasi akses verifikasi registrasi kartu SIM.

"Kelancaran ini menunjukan kolaborasi positif dua kementerian dalam melakukan pelayanan publik sekaligus kenyamanan dan keamanan pelanggan dalam memanfaatkan jasa telekomunikasi," tukas pria berkacamata ini.

Ramli pun menegaskan sejumlah hal yang perlu diketahui masyarakat menjelang masa akhir registrasi kartu SIM. Berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan.

1. Pelanggan dan siapapun diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.

2. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.

3. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.

4. Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.


Bagaimana Jika Tak Daftar?

Registrasi Sim Card Berguna Bagi Keamanan Pemilik Kartu Itu Sendiri

Bagi kamu yang belum mendaftarkan ulang nomor dengan NIK dan KK, segera lakukan registrasi kartu SIM. Jika tidak, nomor ponselmu akan diblokir Kemkominfo.

Sebagaimana diketahui, pelanggan seluler yang tidak meregistrasi kartu SIM prabayar sampai 28 Februari 2018 akan diblokir nomornya. Pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan, yakni hingga 28 April 2018.

Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.

Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama pemerintah akan memblokir layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS.

Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.


Cara Registrasi Ulang

Ilustrasi kartu SIM. Foto: Phone World

Bagi kamu yang belum mendaftar ulang nomor SIM, lakukan sekarang. Syarat utama adalah harus memiliki NIK dan Nomor KK.

Pelanggan Baru

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.

Pelanggan Lama

Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.


Cara Cek Nomor yang Sudah Teregistrasi

Ilustrasi Sim Card. Kredit: Pixabay

Khusus bagi kamu yang merasa sudah mendaftar ulang tetapi lupa apakah benar-benar sudah mendaftar atau belum, kamu bisa mengecek status registrasi kartu SIM di masing-masing operator.

Untuk diketahui, sejak Senin, 20 November 2017, pelanggan seluler sudah bisa mengecek nomor mereka yang teregistrasi lewat sebuah fitur atau fasilitas yang disediakan operator, baik via SMS, menu UMB, atau pun situs web.

Selain itu, fitur ini juga dapat mencegah penyalahgunaan nomor atau data kependudukan pelanggan oleh orang lain atau oknum tertentu.

Liputan6.com menghimpun cara melakukan pengecekan nomor yang sudah teregistrasi dari para operator seluler. Lewat cara ini, pelanggan hanya diminta kembali memasukkan nomor seluler, KTP, dan KK.

Berikut daftarnya: 

1. Telkomsel

Bisa dicek melalui website di tautan ini

2. XL

Ketik *123*4444# di layar panggilan

3. Tri (3)

Bisa dicek melalui website di tautan ini

4. Indosat

Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444

5. Smartfren

Bisa dicek melalui website di tautan ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya