Terungkap, Fachri Albar Gunakan Narkoba Selama 10 Tahun

Ada fakta baru terkait pemeriksaan Fachri Albar mengenai kasus narkoba.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 22 Feb 2018, 17:20 WIB
Fachri Albar (Nurwahyunan/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung, mengatakan bahwa Fachri Albar telah menggunakan narkoba selama sepuluh tahun.

Fachri Albar mengakui hal tersebut saat pemeriksaan narkoba lebih mendalam (assessment) yang dilakukan oleh kepolisian.

Sejauh ini, Fachri Albar mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tahanan kasus narkoba.

 

 

 


Pencandu Serius

Fachri Albar (Deki Prayoga/Bintang.com)

Hal tersebut diungkapkan Vivick Tjangkung di sela-sela acara penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) deklarasi pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang dihadiri oleh para artis, manajer, dan produser Indonesia.

"Dia (Fachri Albar) sudah menggunakan narkoba itu sudah lebih sepuluh tahun. Saat assessment, dia harus mengaku jujur. Hasil assessment sangat serius, karena tingkat penggunanya dia cukup tinggi," kata Vivick Tjangkung, Kamis (22/2/2018).

 


Lupa

Fachri Albar (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Soal dari mana barang haram tersebut didapatkan, Fachri Albar mengaku tidak bisa mengingatnya.

"Dia katakan lupa dari mana. Kami tidak membutuhkan pengakuan lupanya, tapi kami tetap mencari informasi yang valid," kata Vivick Tjangkung lagi.


Deklarasi Artis

Artis sekaligus presenter Ramzi memberi keterangan dalam acara penandatanganan perjanjian pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan artis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mengingat maraknya peredaran narkoba di kalangan artis, Polres Metro Jakarta Selatan mengundang para rekan artis, manajer, dan produser Indonesia untuk menandatangani deklarasi pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Adapun isi deklarasi tersebut sebagai berikut:

DEKLARASI

KAMI ARTIS, MANAGER DAN PRODUSER INDONESIA BERJANJI:

1. BERSEDIA MENERIMA SANKSI HUKUM DAN SANKSI SOSIAL JIKA TERBUKTI MELAKUKAN PENYALAH GUNAAN NARKOBA SEPERTI YANG TELAH DISEPAKATI DALAM MoU DI POLRES METRO JAKARTA SELATAN PADA HARI KAMIS, 22 FEBRUARI 2018.

2. BERKOMITMEN MENDUKUNG APARAT PENEGAK HUKUM DALAM UPAYA MENEGAKKAN HUKUM SESUAI PRINSIP NEGARA HUKUM TERHADAP SETIAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA.

3. SELALU TETAP MENYATAKAN PERANG TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI MANAPUN BERADA.

4. MENGGALAKKAN SEMANGAT "SAY NO TO DRUGS" DI LINGKUNGAN ARTIS MAUPUN DI TENGAH-TENGAH MASYARAKAT.

5. MENDUKUNG APARAT PENEGAK HUKUM DALAM UPAYA PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN).

6. BERKOMITMEN AKAN MENJADI GENERASI PENERUS BANGSA YANG AKAN TERUS MENINGKATKAN KAPASITAS DAN PRESTASI.

ARTIS MANAJER DAN PRODUSER INDONESIA

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya