Liputan6.com, Jakarta - Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana memberikan kesaksian dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Dalam persidangan, Anang menjelaskan ruko yang dimiiki adik mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia.
Anang menjelaskan, ruko milik Azmin merupakan pemberian dari Dirut PT Sandipala Arthapura Paulos Tanos. Pemberian ruko itu didengarnya lansung dari Paulos Tanos. Tapi Anang mengaku tidak mengetahui dasar atau kaitan pemberian ruko dari Paulos Tanos ke Azmin terkait dengan proyek e-KTP.
Advertisement
"Paulos pernah bilang ruko saya kasih ke Azmin. Dikasih itu," kata Anang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Anang melanjutkan, saat itu mulai ramai pemberitaan terkait permasalahan aset ruko di Grand Wijaya itu. Paulos pun saat itu langsung membuatkan aset jual beli terkait ruko itu.
"Lalu setelah beberapa lama kemudian karena ramai di koran. Dia bilang ya sudah biarlah gue (Paulos Tanos) kasih transaksi jual beli. Waktu itu kan e-KTP disorot terus. Ya sudahlah buat transaksi jual beli," beber dia.
Anang tidak menampik ketika dipertanyakan transaksi jual-beli ruko itu diduga hanya untuk menyamarkan aset Azmin Aulia. Sebab awalnya Paulos memberikan aset tersebut, tapi setelah ramai diberitakan, baru dibuatkan transaksi jual-beli.
"Awalnya dikasih (oleh Paulos kepada Azmin), tapi dibuat transaksi jual beli," dia menandaskan.
Sidang Sebelumnya
Pada persidangan waktu lalu, pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatakan, adik Gamawan Fauzi, Azmi Aulia mendapat jatah dari proyek e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.
Jatah pengurusan proyek e-KTP tersebut berupa ruko di Grand Wijaya, Jakarta Selatan. Ruko tersebut diberikan kepada Azmin Aulia dari Paulos Tanos.
"Setelah ada pemenang lelang, Ruko diberian kepada Azmin, itu bekas kantornya Paulos Tanos yang dibalik nama ke Azmin Aulia," ungkap Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2017.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement