Liputan6.com, Kuala Lumpur - Gara-gara membuat karikatur yang dianggap menghina Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, seorang seniman Malaysia dihukum penjara dan denda.
Seperti dikutip dari BBC, Jumat (23/2/2018), gambar kartun buatan Fahmi Reza itu menggambarkan Najib Razak sebagai badut dengan hidung dan bibir tebal berwarna merah serta alis mata panjang. Karikatur itu lantas viral saat protes terhadap sang PM.
Advertisement
Karikatur itu banyak digunakan dalam aksi unjuk rasa menentang PM Razak, yang mendapat banyak kecaman karena penanganan skandal keuangan yang melibatkan dana investasi 1MDB atau 1Malaysia Development Berhad yang dibentuknya.
Pengacara yang mewakili Fahmi, Syahredzan Johan, mengatakan seniman berusia 40 tahun tersebut kecewa dengan keputusan pengadilan di Ipoh, yang menyatakan dia bersalah. Ia dianggap melanggar undang-undang yang melarang penyebaran materi internet yang menghina.
Seniman tersebut dipenjara selama sebulan dan didenda 30.000 ringgit atau sekitar Rp 104 juta.
Fahmi ditangkap tahun 2016 lalu, bersama para aktivis dan pemimpin oposisi dalam setelah aksi unjuk rasa yang mengecam PM Najib Razak terkait dugaan korupsi yang melibatkan 1MDB.
Badan untuk invetasi tersebut diduga menyalahgunakan dana sebesar US$4,5 miliar atau sekitar Rp 61 triliun namun tuduhan itu dibantah oleh 1MDB dan PM Najib.
Pemerintah Malaysia kemudian memblok beberapa situs internet dan media berita yang menerbitkan laporan negatif terkait PM Najib maupun 1MDB, meskipun pemerintahan sebelumnya berjanji tak akan melakukan sensor atas internet.
Lalu muncul kekhawatiran bahwa sebuah undang-undang keamanan baru -yang sebenarnya ditujukan untuk menangani berita palsu- bisa juga diperluas untuk materi internet yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan keamanan.
Fahmi bukan seniman Malaysia pertama yang didakwa atas karyanya. Tahun 2016 lalu, seniman yang dikenal dengan nama pena Zunar- juga ditangkap karena mengecam PM Najib Razak dan istrinya lewat karikatur buatannya.
Kasus Serupa
Sebelumnya, Malaysia pernah menjatuhkan vonis satu hari penjara dan denda US$ 933 (RM 4.000) kepada seorang pria karena menghina Perdana Menteri Najib Razak melalui Facebook.
Vonis itu diberikan oleh Hakim Zaman Mohd Noor kepada Mohd Nasaruddin Saron, 41 tahun. Nasaruddin mengaku menggunakan kata-kata kasar dan membuat tuduhan kepada PM Najib lewat akun Facebook-nya. Demikian seperti yang diwartakan oleh Asian Correspondent, 20 Juni 2017.
Nasaruddin yang bekerja sebagai pedagang valuta asing, mengaku bersalah melakukan pelanggaran hukum yang diatur dalam UU Komunikasi dan Multimedia Malaysia. Pelanggaran itu dilakukan olehnya pada 26 Oktober 2016 lalu.
Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa hukuman penjara dan denda akan menjadi bentuk pelajaran kepada Nasaruddin serta seluruh warga Malaysia lain.
Pria 41 tahun itu meminta keringanan kepada pengadilan dengan menjelaskan bahwa dirinya baru pertama kali melakukan pelanggaran dan sebelumnya tak pernah memiliki catatan kriminalitas.
Namun, Jaksa Mohd Sophian Zakaria justru menegaskan bahwa seharusnya Nasaruddin tidak melakukan penghinaan kepada PM Malaysia.
Dalam beberapa tahun terakhir, PM Najib banyak dikritik oleh sejumlah kalangan di Malaysia --mulai dari pengguna media sosial yang melek politik, hingga kelompok oposisi-- atas dugaan skandal korupsi dana asing negara senilai miliaran dollar Amerika Serikat.
Saksikan juga video berikut:
Baca Juga
Rosmah Mansor Istri Eks PM Malaysia Divonis Bebas Kasus Pencucian Uang dan Penggelapan Pajak, Ini Alasannya
Sidang Pembelaan Mantan PM Malaysia Najib Razak dalam Kasus 1MDB Akan Digelar Pekan Ini
Terseret Kasus Mega Korupsi dan Terancam Hukuman Berat, Ini Profil Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak
Advertisement