Biaya Pengesahan Dihapus, Pengaruhi Pelayanan Pembuatan STNK?

Biaya pengesahan STNK segera dihapus karena MA telah mengabulkan sebagian gugatan dari Moh Noval Ibrohim Salim mengenai Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

oleh Arief Aszhari diperbarui 23 Feb 2018, 12:27 WIB
Warga mengisi formulir untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Perpanjangan STNK tanpa BPKB hanya berlaku di gerai Samsat Keliling car free day. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik kendaraan yang hendak mengurus surat kendaraan, biasanya bakal dikenakan berbagai biaya. Salah satunya, pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK), sebesar Rp 25 ribu untuk sepeda motor dan Rp 40 ribu untuk mobil.

Namun, sebentar lagi, biaya tersebut akan segera dihapus, karena Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian gugatan dari Moh Noval Ibrohim Salim, mengenai Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Peraturan itu sendiri tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016.

Lalu, dengan dihapusnya biaya pengesahan STNK, bagaimana pelayanan pihak kepolisian bagi pemilik kendaraan yang hendak mengurus surat kendaraan?

"Kalau ke pelayanan dampaknya tidak ada. Tapi lebih ke pendapatan negara yang tidak ada lagi dari sektor pengesahan itu," jelas Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi, saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (23/2/2018).

Kompol Bayu menambahkan, sejatinya pemasukan dari biaya pengesahan STNK ini memiliki banyak manfaat. Namun, penggunaannya memang langsung oleh pemerintah untuk masyarakat.

"PNBP itu, 90 persen dikembalikan lagi kegunaannya untuk peningkatan pelayanan publik," ia memungkasi.


Penghapusan Biaya Pengesahan STNK Tidak Langsung Diterapkan

Petugas melayani warga saat mengurus pembayaran pajak kendaraan di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/7). Menyambut Hari Kemerdekaan ke-72 RI, Samsat DKI Jakarta melakukan pemutihan denda pajak. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Moh Noval Ibrohim Salim, terkait biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Keputusan tersebut, tertuang dalam Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017, yang mengatur Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang tentang jenis dan tarif atas Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dijelaskan Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, meskipun sudah dikabulkan oleh MA, tidak serta-merta peraturan biaya pengesahaan STNK ini diterapkan.

"Belum langsung dilaksanakan, karena menunggu pencabutan atau revisi dari pemerintah terlebih dahulu," jelas Kompol Bayu saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Kamis (22/2/2018).

Lanjut Kompol Bayu, biasanya dari keputusan MA hingga peraturan dicabut atau dilaksanakan, membutuhkan waktu 90 hari bahkan lebih. Pasalnya, saat ini pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, karena berhubungan dengan pendapatan negara.

Karena hal itu, pembebasan biaya pengesahan STNK tidak langsung dilakukan. "Biasanya 90 hari sudah ada arahan untuk kita di lapangan, dan bisa juga lebih," tegasnya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya