Gubernur Anies Dilaporkan ke Polisi karena Penutupan Jalan Jatibaru

Dia menilai keputusan menutup jalan itu merupakan kewenangan kepolisian bukan Pemda. Dampaknya keputusan Anies tersebut menuai keberatan beberapa pihak.

oleh Andrie Harianto diperbarui 23 Feb 2018, 11:18 WIB
Sejumlah angkutan kota Tanah Abang melintasi Jalan Jatibaru Raya, Jakarta, Sabtu (3/2). Angkot hanya diperbolehkan melintas di satu ruas jalan saja, depan Stasiun Tanah Abang dan satu ruas lagi tetap digunakan PKL berjualan. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Anies dipolisikan terkait kebijakannya menutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.

Anies dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus oleh Jack Boyd Lapian dengan nomor laporan: TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tanggal 22 Februari 2018. Pelapor menilai keputusan mantan Mendikbud itu dinilai mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.

"Banyak memang dari undang-undang perda sudah langgar lalu pidananya itu yang di laporan. Terus perda dilanggar lalu Pergub, ya kalau enggak salah tahun 2007, jadi intinya PKL tidak boleh untuk namanya menggagngu jalan raya," kata Jack Lapian saat dihubungi merdeka.com, Kamis 22 Februari 2018, malam.

Dia menilai keputusan menutup jalan di Tanah Abang itu merupakan kewenangan kepolisian, bukan Pemda. Dampaknya, keputusan Anies tersebut menuai keberatan beberapa pihak.

Dikonfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Meto Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima pelimpahan laporan tersebut.

"Laporannya belum diterima," kata Adi Deriyan.

Sementara itu, Anies Baswedan saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut hanya melempar senyum dan merespons singkat.

"Tidak ada komentar," kata Anies sambi menuju mobil dinasnya.

 


Kajian Polda

Anies Baswedan tersenyum saat menaiki eskalator saat mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (21/10). Dalam kunjungannya Anies Baswedan menyapa para pengunjung dan pedagang Pasar Tanah Abang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kepolisian Daerah Metro Jaya tetap meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka seluruh Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk kendaraan. Polisi menyarankan pemprov merelokasi pedagang ke tempat yang layak, seperti yang tertuang dalam rekomendasi hasil evaluasi penutupan jalan.

"Baru satu jalur (Jalan Jatibaru) yang dikembalikan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, di Jakarta, Kamis 1 Februari 2018.

Hasil kajian penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, menunjukkan dampak negatif. Selain menimbulkan kemacetan, jumlah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan kendaraan meningkat. Namun, dia tidak menyebutkan angka peningkatannya.

Penutupan Jalan Jatibaru juga menambah kesemrawutan yang menimbulkan efek terhadap nasib pengemudi angkutan umum.

Halim juga menilai, pemanfaatan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, untuk pedagang kaki lima, tidak layak dan kurang tepat. Seharusnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan lokasi yang tepat atau tidak mengalihfungsikan jalan menjadi tempat berjualan.

 

Sumber: merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya