Jangan Tergiur Murah, Beli Kendaraan Bekas Tanpa Surat Bisa Dipidana

Kepolisian akan memberikan sanksi tegas dan memasukkan para pembeli kendaraan tanpa surat ke dalam kategori penjual atau penadah.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 23 Feb 2018, 13:00 WIB
Sejumlah kendaraan roda empat yang diduga memiliki BPKB dan STNK palsu saat gelar kasus di Bareskrim Polri, Rabu (20/12). Ada 16 mobil bodong yang disita dari kantor pegadaian dan enam mobil lain disita langsung dari pelaku. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Membeli kendaraan bekas memang diperbolehkan. Hanya saja, Anda wajib melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat yang dikeluarkan kepolisian, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Perlu diketahui, jika membeli kendaraan tanpa dilengkapi BPKB dan STNK, maka sama saja seperti membeli kendaraan bodong atau tanpa surat.

Seperti diunggah akun Instagram @ntmc_polri yang dikirim @divisihumaspolri, kepolisian akan memberikan sanksi tegas dan memasukkan para pembeli kendaraan bodong ke dalam kategori penjual atau penadah.

“Masyarakat yang akan membeli motor bekas diharapkan untuk mengecek terlebih dahulu nomor mesin dan nomor rangka Samsat untuk memastikan apakah motor tersebut sudah diblokir karena tindakan kejahatan atau tidak,” tulis akun tersebut.

Nah, jika memang kedapatan membeli kendaraan hasil curian dapat dikenakan hukuman terkait dengan Pasal 55 subpasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman empat tahun penjara.

 


Tips Membeli Kendaraan Bekas

Agar tak mudah tertipu membeli kendaraan bekas, ada baiknya calon pembeli yang cerdas melakukan beberapa pertimbangan, yakni:

  1. Melakukan pengecekan terhadap surat-surat
  2. Tidak mudah tergiur dengan harga murah
  3. Lebih baik menabung uang untuk membeli kendaraan bermotor yang aman dan lengkap
  4. Membeli kendaraan bermotor murah dan tidak dilengkapi surat-surat kapan saja bisa tertangkap oleh anggota kepolisian yang sedang bertugas.

BPKB dan STNK

Adapun pengertian dari BPKB sendiri adalah buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Fungsi dari BPKB ialah sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Adapun STNK merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.

Setiap tahun STNK harus dicap bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan. Masa berlaku STNK adalah lima tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya