Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 2.500 warga Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Sulsel 2018. Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barru, Amos Lobo mengakui hal tersebut.
Menurutnya, masih banyak warga di Kabupaten Barru yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Sehingga mereka terancam kehilangan hak pilih di Pilkada Sulsel.
Advertisement
"Yang belum terekam itu jumlahnya hingga 2.500 orang lebih," kata Amos via telepon, Jumat (23/2/2018).
Dengan kondisi demikian, dia mengaku pihaknya terus berupaya agar warga yang terhitung jumlahnya mencapai 2.500 orang itu segera melakukan perekaman KTP elektronik.
"Salah satunya kami terus memaksimalkan sosialisasi hingga batas tempo yang ada," jelas Amos.
Tak hanya itu, Disdukcapil Kabupaten Barru, lanjut Amos, juga berupaya berkunjung langsung ke rumah warga yang diketahui masuk dalam daftar belum melakukan perekaman KTP elektronik untuk kepentingan Pilkada Sulsel.
"Jadi kita juga lakukan istilah jemput bola hingga memanfaatkan kantor kelurahan atau desa yang ada diwilayah masing-masing," terang Amos.
Belum Ada Perubahan
Dengan upaya maksimal yang dilakukan, Amos berharap perekaman KTP elektronik dapat tuntas dalam waktu dekat atau sebelum masa pemilihan gubernur berlangsung, agar dapat diterbitkan Surat Keterangan (Suket) sementara sehingga mereka bisa ikut memilih dalam Pilkada Sulsel.
"Petugas sudah bekerja dari beberapa bulan lalu, tapi diakui belum ada perubahan. Karena warga kelihatan tak acuh. Nanti mau mengurus KTP elektroniknya pada saat butuh," ungkap Amos.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement