Departemen Pertanian dan Kehutanan Dipisah

Melalui Keppres Nomor 289/2000 Presiden Wahid memekarkan Deptanhut. Nantinya, masalah kehutanan akan diatur oleh Departemen Kehutanan. Terpisah dari Departemen Pertanian. <br>

oleh Liputan6 diperbarui 06 Nov 2000, 14:46 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Di tengah suasana kekhawatiran beberapa departemen dilikuidasi atau dimerger oleh pemerintah, ada satu departemen yang malah dimekarkan. Departemen Pertanian dan Kehutanan dipisah menjadi dua, yakni Departemen Pertanian dan Departemen Kehutanan. Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 289/2000, yang ditandatangani 6 November 2000.

Dengan dikeluarkan Keppres tersebut, Menteri Muda Kehutanan Nur Mahmudi Ismail nantinya akan menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Sedangkan keberadaan Menteri Muda Kehutanan akan ditiadakan. Alasannya, masalah kehutanan adalah masalah yang berat. Sehingga memerlukan sebuah departemen tersendiri yang dipimpin oleh seorang menteri.

Dengan adanya departemen tersendiri, Nur Mahmudi Optimistis bahwa masalah kehutanan akan bisa ditangani dengan lebih serius. Kendati demikian, mantan Presiden Partai Keadilan ini mengakui tugas-tugas yang diembannya cukup berat, terutama mengatasi penebangan liar.(YYT/Arfan Yap Bano dan Arry Trisna)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya