Saat Tuan Relakan Vino Si Siamang Pergi ke Alam Liar

Sang tuan sukarela menghubungi BKSDA untuk menyerahkan Vino si siamang hidup bebas sebagai satwa liar.

oleh M Syukur diperbarui 24 Feb 2018, 08:01 WIB
Sang tuan sukarela menghubungi BKSDA untuk menyerahkan Vino si siamang hidup bebas sebagai satwa liar. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Tiga tahun berlalu, Vino si siamang kini beranjak dewasa dan harus meninggalkan tuannya. Perpisahan terpaksa dilakukan karena upaya merawatnya berbenturan dengan peraturan yang berlaku.

Hewan bernama latin Symphalangus syndactylus itu diserahkan pemiliknya, Khairul Anwar, ke Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Riau di Pekanbaru, Kamis petang, 22 Februari 2018.

Vino dijanjikan akan diserahkan pada pagi hari. Namun karena kesibukan, Khairul baru bisa menemui tim BBKSDA yang datang ke rumahnya pada siang hari.

"Akhirnya kami datangi ke rumahnya setelah pemilik pulang kerja," kata Kepala Humas BBKSDA Riau, Dian Indriarti.

Dian juga ikut dalam penjemputan itu. Dia juga melihat siamang jantan itu diperiksa dokter hewan sebelum dibawa ke kantor BBKSDA untuk menempati kandang baru.

"Yang memeriksa drh Rini Deswita, kondisi satwa dalam keadaan baik," ucap Dian.

Setelah menempati kandang baru, petugas akan mengobservasi Vino selama beberapa hari. Selanjutnya, ia akan dilepasliarkan ke alam untuk bergabung dengan siamang lainnya.

"Nanti dipelajari di lokasi mana pelepasliarannya, di mana habitat paling cocok, harus ada kajian," kata Dian.

 

 


Siamang Tersasar

Sang tuan sukarela menghubungi BKSDA untuk menyerahkan Vino si siamang hidup bebas sebagai satwa liar. (Liputan6.com/M Syukur)

Berdasarkan penuturan Khairul, Vino diadopsinya sejak berumur 3 bulan. Kala itu, Vino terpisah dari induknya dan nyasar ke lingkungannya. Vino dalam kondisi tidak baik kala itu.

Prihatin, Khairul mengambil dan merawatnya hingga dewasa. Dia meletakkan Vino di kandang rumah, tepatnya di Perumahan Taman Arengka Indah.

Belakangan, Khairul mengetahui Vino merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya dan PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

"Dengan berat hati, saya hubungi petugas BBKSDA. Berat karena dipelihara sejak kecil, tapi harus dilakukan karena dilindungi undang-undang," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya