Liputan6.com, Jakarta Bintang film Rizal Djibran menjadi artis kesekian yang ditangkap karena narkoba. Rizal Djibran ditangkap oleh anggota Direktorat Bareskrim Polri karena memiliki narkoba jenis sabu. Pihak berwajib awalnya berniat untuk menyelidiki peredaran narkoba di wilayah Bekasi, sampai akhirnya nama Rizal Djibran muncul. Artis ini ditangkap pada Rabu, 21 Februari 2018 sekitar pukul 02.30 WIB di rumahnya.
"Subdit 5 yang dipimpin AKP Wihelmus Helky telah menangkap seorang yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu, dengan tersangka Rizal Djibran," ujar rilis yang diterima Liputan6.com, Jumat (23/2/2018).
Rizal Djibran ditangkap di kediamannya di kawasan Grand Wisata, Bekasi, setelah diintai sekitar satu bulan. Penggerebekan Rizal Djibran di rumahnya disaksikan oleh security yang tengah bertugas.
"Tim langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut," tulis pihak kepolisian.
Baca Juga
Advertisement
Diperiksa
Saat ini, Rizal berada di Mako Subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna diproses lebih lanjut. Menariknya, ketika penangkapan, ada barang bukti berupa bong yang berbentuk dot atau botol susu. Selain itu, Rizal Djibran juga memiliki air softgun yang disita polisi.
Advertisement
Barang Bukti Penangkapan Rizal Djibran
1. 1 buah Kotak kaleng permen merek Harrods Barley Sugar Drops, yang di dalamnya berisikan:
a. 1 plastik klip bening yang di dalamnya berisikan plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika gol 1 jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,66 gram brutto.
b. 1 buah cangklong
c. 1 buah pipet
d. 2 buah sedotan sebagai sendok
2. 1 buah bong sabu berbentuk botol dot susu
3. Airsoft gun KJ Works beserta kartu klub menembak
4. 1 unit HP Blackberry Porshe
5. 1 unit HP Apple 6 plus