Liputan6SCTV, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menggerebek salah satu kamar hotel yang digunakan sebagai tempat prostitusi sesama jenis di kawasan Kedungdoro, Surabaya, Jumat sore, 23 Februari 2018. Dalam penggrebekan ini, polisi mengamankan seorang mucikari dan dua pria penyuka sesama jenis.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV Pagi, Sabtu (24/2/2018), saat menggerebek polisi menemukan tiga pria penyuka sesama jenis yang tengah melakukan hubungan seks bertiga atau threesome. Salah satu pria, FA, diketahui berprofesi sebagai mucikari khusus kaum gay.
Advertisement
Sebagai mucikari, FA mengunggah iklan layanan pijat plus-plus melalui jejaring sosial Facebook. Untuk layanan pijat, tarifnya Rp 100 ribu rupiah. Sedangkan untuk layanan kencan bertiga atau threesome, ia memasang tarif Rp 800 ribu sekali kencan.
Tersangka mengaku sudah menjalani profesi sebagai mucikari sesama jenis selama satu tahun terakhir. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti kondom, dua telepon seluler, dan uang tunai Rp 1,2 juta.
Pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan hukuman minimal 3 tahun penjara.