Liputan6.com, Jakarta - Aktor Rizal Djibran diciduk Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan Rizal Djibran polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu 0,66 gram serta alat hisapnya.
Ketua Dewan Penasihat Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN), Brigjen Pol Siswandi menyampaikan kronologi penangkapan Rizal Djibran melalui pesan Whatsapp.
"Subdit 5 dipimpin AKP Wilhelmus Helky, SIK telah menangkap seorang yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu," tulis pesan tersebut dikutip Liputan6.com, Sabtu (24/2/2018).
Baca Juga
Advertisement
Diikuti Selama Sebulan
"Kejadian tersebut berawal saat tim melakukan penyelidikan peredaran narkoba di wilayah hukum Bekasi dan sekitarnya. Kemudian setelah mengikuti aktivitas pelaku selama satu bulan, pelaku dicurigai merupakan penyalahguna narkotika jenis shabu," lanjut isi pesan tersebut.
Advertisement
Penggrebekan
Penggerebekan rumah Rizal Djibran pun akhirnya dilakukan polisi. Beberapa petugas keamanan perumahan juga turut menyaksikan penggerebekan tersebut. Kini Rizal Djibran pun tengah diamankan di Mako Subdit Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Upaya Paksa
"Ditangkap hingga akhirnya saat tim melihat target dan mencurigai aktivitas di kediamannya, lalu tim langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut. Dengan disaksikan oleh security perumahan tersebut," jelas pesan tersebut.
"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke mako subdit V dittipidnarkoba bareskrim polri guna proses lanjut."
Advertisement
Barang Bukti
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga memperoleh sejumlah barang bukti berupa sabu 0,66 gram, satu cangklong, satu pipet, dua sedotan yang disimpan di sebuah kotak permen. Selain itu, polisi turut mengamankan satu bong sabu berbentuk dot susu, air soft gun beserta kartu klub menembak. (Ras)