Liputan6.com, Jakarta - Empat tersangka berkewarganegaraan asing kasus penyelundupan sabu 1,6 ton yang tertangkap di Batam, Kepulauan Riau, tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Mereka langsung dibawa ke Direktorat Narkoba Polri.
"Mereka beserta barang bukti (sabu 1,6 ton) sudah dibawa ke mabes untuk pemeriksaan lanjut," ujar Kapolresta Bandara Soetta Kombes Yusep Gunawan, Sabtu (24/2/2018).
Advertisement
Mereka mendarat dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Keempat tersangka penyelundupan sabu 1,6 ton diborgol selama perjalanan hingga tiba di Terminal Kargo Bandara Soetta.
"Sudah datang memakai pesawat Garuda Indonesia," kata Yusep.
Dari Bea Cukai ke Polri
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menyerahkan barang bukti 1,623 ton sabu bersama empat tersangka WNA ke penyidik Subdit IV Narkotika Bareskrim Polri di Batam, Kepulauan Riau, Rabu 21 Februari 2018.
"Ini proses formal, penyerahan barang bukti dan tersangka ke Mabes Polri karena penindakan dilakukan bersama-sama Bea Cukai dan Polri," kata Kepala Bea Cukai Batam Susila A Brata di Mapolda Kepulauan Riau (Kepri).
Susila mengatakan, setelah penyerahan barang bukti sabu dan tersangka, maka kasus penyelundupan sabu 1,6 ton itu kemudian ditangani Polri.
"Berikutnya penyidikan, kami serahkan kepada Tim penyidik Mabes Polri. Sampai di lapangan penyidikan sepenuhnya dilanjutkan ke Mabes," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement