Liputan6.com, Jakarta - Mediasi antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2019 kembali tidak menemukan titik temu.
Mediasi kedua itu berlangsung di Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2018). Lokasi yang sama dilakukannya mediasi pertama kemarin, Jumat 23 Februari 2018. Mediasi pun berlangsung tertutup dari awak media.
Advertisement
"Sudah ditandatangani berita acara. Hasil dari mediasi dan menyatakan mediasi yang dilakukan tidak berhasil. Tidak ada titik temu antara PBB dengan KPU dan sebaliknya," kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui usai mediasi di Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu.
Karena dua kali mediasi tak memperoleh hasil, maka permasalahan antara kedua belah pihak akan berlanjut dalam sidang forum ajudikasi yang dijadwalkan pada Senin 26 Februari 2018.
Yusril mengatakan pihaknya sudah siap menghadapi persidangan tersebut. Sejumlah persiapan dilakukan, salah satunya melakukan perbaikan penambahan bukti-bukti baru yang didapatkan di lapangan.
"PBB datang membawa usulan-usulan, tawaran-tawaran untuk dibahas tapi KPU tak ada tawaran apa pun. Menyatakan tetap tak lolos. Jadi ya kita lanjut aja di persidangan, akan hadirkan saksi-saksi, bukti-bukti surat, dan ahli," ucap Yusril.
Saksi-Saksi
Yusril mengatakan, saksi yang akan didatangkan berasal dari Papua, baik dari Manokwari Selatan maupun provinsi termasuk LO di sana.
"Kita mendengar apa yang sesungguhnya terjadi di sana. Akan dihadirkan dalam persidangan nanti. Kita lihat seperti apa putusan Bawaslu karena ini persidangan dan bukan mediasi, sudah masuk persidangan pasti ada yang dimenangkan dan dikalahkan," lanjut Yusril.
Dia pun menduga ada permainan di balik tidak lolosnya PBB sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Sebab, Ketika diumumkan secara nasional, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), namun ketika diumumkan pada tingkat provinsi, PBB dinyatakan memenuhi syarat.
"Kami sudah tidak mau membicarakan masalah ini di mediasi. Nggak ada gunanya. Tapi kami nanti tetap akan mempertanyakan persoalan ini di dalam sidang Bawaslu yang akan datang," tegas Yusril.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement