Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mendalami kasus upaya penyelundupan sabu seberat 1,6 ton di perairan Batam, Kepulauan Riau. Polisi tengah mencari pengirim dan penerima sabu dalam jumlah fantastis itu.
"Ada pengendalinya dan di Indonesia ada penerimanya. Kami tidak bisa beritahu karena ini teknis penyidikan," ujar Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar di kantornya, Jakarta, Sabtu (24/2/2018).
Advertisement
Saat ini, barang bukti sabu seberat 1,6 ton berikut tersangkanya telah dibawa ke Kantor Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara empat tersangka yang merupakan WNA itu langsung ditahan.
"Proses sidik kami akan koordinasi dengan kejaksaan, sehingga kasus ini cepat selesai," kata Krisno.
Bukan hanya itu, Polri bekerja sama dengan kepolisian negara tetangga juga terus melakukan pendalaman untuk memutus mata rantai penyelundupan narkoba, khususnya sabu ke Indonesia.
"Kami sudah berkoodinasi dengan hubinter untuk proses penegakan hukum. Kerja sama dengan penegakan hukum sangat baik," ucap Krisno.
4 Tersangka Ditahan
Penyidik Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa empat tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,6 ton ke Jakarta. Tangkapan di perairan Batam, Kepulauan Riau itu dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, keempat tersangka berikut barang bukti sabu tiba di Kantor Dit IV Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka mendapatkan pengawalan ketat dari belasan anggota Brimob Polri bersenjata lengkap.
Empat tersangka dimasukkan ke sebuah minibus sambil diborgol tangannya setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Di dalam mobil, keempat warga negara asing (WNA) itu juga diapit anggota bersenjata laras panjang.
Sementara barang bukti sabu seberat 1,6 ton yang dikemas dalam 81 karung diangkut menggunakan mobil boks milik Brimob Polri. Sabu sebanyak itu disimpan sementara di lobi Gedung Dit IV Narkoba Bareskrim Polri.
Advertisement