Anies Baswedan Sebut Gugatan Konsumen Reklamasi Salah Alamat

Anies mengatakan, kasus tersebut seharusnya diselesaikan antara dua pihak saja, yakni pembeli dan pengembang.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 24 Feb 2018, 20:06 WIB
Sejumlah warga memadati kawasan Muara Angke untuk melihat proses reklamasi di Jakarta, Minggu (17/4). Lokasi yang dulunya mejadi tempat nelayan mencari ikan berubah menjadi dataran dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat enam konsumen pulau reklamasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 22 Januari lalu. Enam penggugat itu adalah Agus Sugiarto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Weliyan, dan Yudarno.

Menanggapi hal tersebut, Anies Baswedan menyebut gugatan itu salah alamat bila dilayangkan ke Pemprov DKI.

"Justru saya mau tahu kenapa? Ya orang bisa menggugat siapa saja. Saya juga boleh saja menggugat Anda, tapi kita juga bisa mikir apa relevansinya," kata Anies di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (24/2/2018).

Dia mengatakan, kasus tersebut seharusnya diselesaikan antara dua pihak saja, yakni pembeli dan pengembang. "Itu transaksi antara dua pihak, penjual dan pembeli. Selesaikan di antara mereka saja," ujar Anies.

Mantan Mendikbud itu juga mempertanyakan alasan gugatan itu dilayangkan pada Pemprov DKI.

"Yang berjualan Anda, yang membeli Anda, yang mencari untung Anda, yang mencari manfaat Anda, terus tahu-tahu kenapa ke Pemprov? Justru itu jadi pertanyaan buat saya. Jadi mari kita hargai akal sehat, aturan dalam bertindak," ujar Anies Baswedan.

Diketahui, enam penggugat sudah menggelontorkan antara Rp 2,7 miliar hingga Rp 8,4 miliar untuk membeli unit di Golf Island atau Pulau D. Mereka menggugat PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang dan Pemprov DKI Jakarta ganti rugi senilai uang yang telah mereka bayarkan ditambah Rp 10 miliar ke masing-masing penggugat.

 


Penutupan Jati Baru

Gubernur DKI Anies Baswesdan melihat upaya petugas melakukan perbaikan jalan retak di Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (16/2). Anies didampingi Kepala Dinas Bina Marga DKI, Yusmada Faizal. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Tak hanya itu, Anies juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait penutupan Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Anies dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis lalu oleh Jack Boyd Lapian selaku Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Anies enggan berkomentar banyak. Ia menyerahkannya pada proses hukum. "Biar proses hukum berjalan saja," kata Anies di lokasi yang sama.

Anies tidak menjawab pasti apakah dirinya akan memenuhi panggilan polisi terkait pelaporan tersebut. "Ya kita lihat saja nanti," katanya.

Meski demikian, Anies membantah bila penataan kawasan Jatibaru atau Tanah Abang hanya adil bagi pedagang, tapi tidak bagi sopir angkot maupun pengguna jalan yang ditutup oleh Pemprov DKI.

"Ketika bicara adil itu adalah proporsional untuk semuanya. Dan kita harus berikan porsi yang sama bagi yang berjalan, bagi yang berjualan, bagi yang berdagang di kaki lima," kata Anies.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyebut laporan warga terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya terkait penataan Tanah Abang adalah langkah yang tepat.

"Ketika ada warga masyarakat yang mengkritisi itu kemudian menempuh jalur hukum, saya kira itu langkah positif. Saya apresiasi itu yang dilakukan masyarakat yang melaporkan kebijakan Gubernur ke Polda Metro Jaya," ujar Gembong, Jumat (24/2/2018).

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya