Apa Kata Dokter Gigi soal Kualitas dan Harga Miring yang Diberikan Tukang Gigi?

Kementerian Kesehatan baru saja mengeluarkan peraturan tentang pekerjaan tukang gigi yang tertuang dalam Permenkes) nomor 39 tahun 2014 Pasal 6.

oleh Doddy Irawan diperbarui 24 Feb 2018, 20:04 WIB
Ilustrasi Foto Gigi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini Kementerian Kesehatan RI dengan tegas mengingatkan soal pembuatan dan pemasangan gigi tiruan lepasan yang kerap dikerjakan para tukang gigi yang membuka kios di pinggir jalan. Peraturan tentang pekerjaan tukang gigi tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 39 tahun 2014 Pasal 6.

Disebutkan pekerjaan tukang gigi hanya membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh. Lalu, bahan tersebut terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan dengan tidak menutupi sisa akar gigi.

"Maka, tukang gigi dilarang melakukan pekerjaan di luar pekerjaan yang telah ditentukan. Dalam banyak kasus, oknum tukang gigi melakukan pekerjaan di luar ketentuan tersebut seperti pencabutan gigi dan pemasangan kawat," seperti disampaikan Kementerian Kesehatan, mengutip laman resmi instansi ini pada Jumat (23/2/2018).

Permenkes ini dikeluarkan untuk mencegah terjadinya korban akibat tindakan oknum tukang gigi. Salah satu masalah yang sering muncul karena tindakan oknum gigi adalah infeksi karena pemasangan gigi secara permanen. Di antaranya infeksi abses leher dalam karena kesalahan pemasangan gigi palsu oleh oknum tukang gigi.

Apa kata dokter gigi terkait maraknya jasa tukang gigi? drg. Donna Pratiwi Sp. Prosto menyatakan masalah malpraktek di bidang kesehatan gigi di Indonesia sudah sangat nyata di depan mata kita.

"Contoh, dengan tidak sedikitnya bermunculan praktek-praktek tukang gigi yang bukan hanya di lapak atau kios kecil di pinggir jalan, tetapi mulai merambah ke ruko-ruko elit bahkan sampai ke dalam mal," terang Donna saat dihubungi Health-Liputan6.com pada Sabtu (24/2/2018).

Ia menambahkan berseliwerannya tukang gigi disebabkan tidak adanya pemberlakuan sanksi hukum oleh pemerintah atau dinas kesehatan setempat yang berwenang.

"Sebaliknya, izin pendirian klinik gigi yang resmi, relatif agak kompleks, dengan banyaknya persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi," papar Prostodontis lulusan Universitas Indonesia tersebut.

 

Simak juga video menarik berikut :


Apakah pekerjaan dokter gigi bisa dilakukan oleh tukang gigi?

Ilustrasi Foto Gigi (iStockphoto)

Donna menerangkan bahwa banyak pasien bahkan tidak mengenali perbedaan tukang gigi dan dokter gigi.

"Seperti adanya anggapan bahwa dokter gigi akan mengirim pekerjaannya kepada tukang gigi. Sehingga hasilnya sama saja dengan biaya yang lebih murah," ungkap Penulis buku Gigi Sehat, Merawat Gigi Sehari-hari dan Gigi Sehat dan Cantik ini.

Ia melanjutkan anggapan masyarakat soal miringnya harga dengan kualitas sama bagus di tukang gigi perlu diluruskan.

"Hal ini tentunya sangat tidak benar. Pelayanan oleh Dokter gigi dengan latar belakang pendidikannya, tentu memiliki pengetahuan semua termasuk bahan, kontruksi, dan desain yang ditentukan oleh faktor risiko. Kelebihan dan kekurangan dalam hal perawatan kesehatan gigi yang sifatnya sangat individual dan tidak dapat disamaratakan per kasus per pasien," imbuh Donna.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya