Liputan6.com, Jakarta - Bawaslu RI bertindak cepat dengan memberhentikan sementara Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut, Jawa Barat. Hal ini dilakukan pascainsiden operasi tangkap tangan keduanya oleh Satgas Anti-Politik Uang Bareksrim Polri.
"Kami sudah mengutus perwakilan Bawaslu ke Garut dan KPU Jawa Barat. Sebagai tindak lanjut, kami memberhentikan sementara pihak berangkutan, sambil menunggu hasil DKPP usai menerima segala dokumen," kata Ketua Bawaslu RI Abhan dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Minggu (25/2/2018).
Advertisement
Abhan pun mengungkapkan rasa penyesalannya atas insiden ini. Dia meminta pihak penegak hukum bisa mengusutnya secara tuntas.
"Ini jadi keprihatinan kami, ini tindakan memalukan penyelenggara Pemilu, Bawaslu menyerahkan semua proses ke pihak penegak hukum dan minta usut tuntas," tegas dia.
Soal dugaan siapa dalang dibalik dugaan gratifikasi ini, Abhan meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah. Nantinya, semua hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti guna pengusutan lebih lanjut.
6 Pasang Bakal Calon
Sebagai gambaran, peta poltik Pemilihan Bupati Garut 2018 diisi oleh enam pasangan calon. Empat di antaranya dinyatakan memenuhi syarat (MS), dan dua lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).
Tiga dari calon MS diusung oleh Parpol dan satu diusung dari calon perseorangan. Sedangkan dua calon TMS, diketahui mereka satu dari diusung Parpol dan satu dari calon perseorangan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement