Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap tiga orang yang diduga korupsi terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak di Garut. Selain Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri dan Komisioner KPU Garut, Ade Sudrajad, polisi juga menangkap DD selaku pemberi gratifikasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Umar Surya Fana mengatakan, Heri Hasan ditangkap di kantornya. Sementara Ade Sudrajad dan DD ditangkap di jalan, Sabtu (25/2/2018).
Advertisement
Polisi mengaku sudah mendapatkan titik terang pihak mana yang menyuap pejabat penyelenggara Pilkada di Garut tersebut. Namun, polisi masih membutuhkan bukti lain yang menguatkan pengakuan itu.
"Sudah ada pengakuan dari team sukses mana, hanya kita sedang kumpulkan tambahan alat bukti untuk mendukung pengakuannya," kata Umar kepada Liputan6.com, Sabtu (25/2/2018).
Kronologi Penangkapan
Satuan Tugas Antimoney Politic Bareskrim Polri dan Polda Jabar menangkap Ketua Panwaslu Garut, Heri Hasan Basri, dan komisioner KPUD Garut, Ade Sudrajat. Keduanya diduga korupsi untuk meloloskan pasangan calon Pilkada Garut.
Tangkap tangan kedua tersangka dilakukan pada Sabtu 24 Februari 2018, bersama Polres Garut.
"Atas dugaan tindak pidana menerima suap/gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Kabupaten Garut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Umar Surya Fana, kepada Liputan6.com, Minggu (25/2/2018).
Keduanya dijerat pasal 11 dan 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Polisi pun mengejar kejahatan cuci uang pasif dan aktif para tersangka dengan pidana pokok korupsi, yang tertuang dalam pasal 3 dan 5 Undang-undang TPPU.
Adapun barang bukti yang disita penyidik dari tangan Komisioner KPUD Garut Ade Sudrajat adalah, 1 unit Daihatsu Sigra putih nomor polisi Z 1784 DY, serta 3 unit telepon genggam.
Sementara dari Ketua Panwaslu Heri Hasan Basri adalah 1 buah buku rekening, bukti transfer Rp 10 juta, serta 4 unit telepon genggam.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement