Manajemen Tak Tahu Dimas Anggara Dipolisikan

Dimas Anggara dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap pria bernama Fiqih Alamsyah.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 25 Feb 2018, 17:30 WIB
Dimas Anggara (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta - Dimas Anggara dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap pria bernama Fiqih Alamsyah ke Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (24/2/2015). Namun kabar tersebut ternyata tak diketahui oleh road manajer Dimas Anggara, Apo.

Menurut Apo, ia tak tahu adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Dimas Anggara terhadap pria bernama Fiqih Alamsyah.

"Waduh saya belum tahu," ujar Apo saat dihubungi oleh Liputan6.com

 

 

 

 


Beredar di Media Massa

​Dimas Anggara (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Apo kembali menegaskan, hingga kini dirinya tak tahu menahu kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Dimas Anggara. Meskipun pemberitaan soal Dimas Anggara telah beredar di sejumlah media. 

"Nggak tahu juga saya, ini saja saya baru tahu," kata Apo.

Menurut surat laporan polisi, penganiayaan terjadi di White House Kuliner, Karang Tengah Raya, Lebak Bulus, Jumat (23/2/2018) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu Fiqih sedang berada di dalam ruang kerjanya.

 


Awal Kejadian

Dimas Anggara (Galih W. Satria/Bintang.com)

Tiba-tiba, Dimas Anggara bersama seorang temannya yang tak dikenal langsung memarahinya

"Setelah itu, Dimas berbicara dengan saya 'lu ngapain bentak-bentak bapak saya' dengan nada tinggi sambil memukul meja kerja. Saya jawab 'saya tidak membentak bapak situ'. Namun, saya merasa tidak nyaman dan saya ajak keluar," ujar Fiqih dalam keterangannya laporannya.

Dari kejadian tersebut, Fiqih mengaku dicakar serta tangannya dipelintir oleh terlapor, Dimas Anggara.


Bekas Cakaran

Dimas Anggara [Foto: Faisal R. Syam/Liputan6.com]

Sehingga tangan kanan Fiqih mengalami luka lecet akibat cakaran. Melihat kejadian tersebut, teman-teman Fiqih sempat melerai.

"Saya mengalami luka lecet pada bagian telapak kanan atas," kata Fiqih dalam laporannya. 

Atas perbuatannya, Dimas Anggara dijerat pasal 351 (1) KUHP atas tindakan penganiayaan. Hingga saat berita ini ditulis, Dimas Anggara masih belum bisa dihubungi.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya